Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Jika Sepakat, Kasmarni - Rafee Pasangan Ideal Pilkada Bengkalis 2024, Bakal Kuasai Suara Bengkalis   ●   
  • Kasmarni Didampingi Tim Pemenangan ke DPD Partai PKS untuk Pengembalian Formulir Pendaftaran Sebagai Calon Bupati   ●   
  • H.Muhammad Rafee Siap Mundur dari DPRD Bengkalis untuk Maju Pilkada Sebagai Calon Wabup   ●   
  • Wakili Bupati, Kadis PUPR Bengkalis Dampingi Investor dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan   ●   
  • Pemeriksaan Ketua BRA Perkara Tipikor Penyimpangan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah   ●   
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana
Sabtu 20 Agustus 2022, 01:12 WIB

 



Jetsiber.com | Jakarta  - Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putri dijadikan sebagai tersangka usai penyidik melaksanakan pemeriksaaan mendalam secara scientific dan gelar perkara. Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Irwasum Polri Komjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si., menambahkan, Timsus juga akan melakukan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan. Kedua laporan itu yakni laporan pelecehan dan pengancamam Brigadir J yang diajukan oleh Putri.

Dengan penetapan Putri sebagai tersangka, polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya adalah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo. Selain itu, polisi menyatakan 35 orang anggotanya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus ini.

Diketahui sebelumnya, Putri membuat laporan awal terkait kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J. Putri sempat membuat laporan soal pelecehan seksual dan pengancaman itu ke Polres Jakarta Selatan. Pengacara Putri menyatakan kliennya dilecehkan dan diancam Yosua di rumah dinas Ferdy di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Polisi sempat menyatakan pelecehan ini membuat Yosua dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu terlibat baku tembak. Yosua, tewas pada kejadian yang berlangsung 8 Juli 2022 tersebut.

Belakangan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menemukan fakta bahwa Yosua tak terlibat tembak menembak, melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E juga menyatakan Ferdy menuntaskan eksekusi itu dengan melepaskan dua tembakan ke kepala Yosua. Polisi pun akhirnya menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.

Sumber: (Red)




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top