Senin, 29 April 2024

Breaking News

  • Pemkab Bengkalis Gelar Nobar Timnas Indonesia Lawan Uzbekistan   ●   
  • Simak ! Ini Sederet Buah Terbaik Bantu Tingkatkan Daya Ingat   ●   
  • Polda Kepri Berhasil Amankan 5 Calon Korban PMI Ilegal dan Berhasil Amankan Tersangka Penyelundup Manusia   ●   
  • Presiden Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ, Jakarta Bakal Lepas Status Ibu Kota   ●   
  • Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Gelar Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60   ●   
Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
Minggu 14 Agustus 2022, 21:19 WIB

KUANTAN SINGINGI, Jetsiber.com - Polsek Kuantan Mudik melakukan penangkapan terhadap laki - laki inisial KS als PA (45)  tahun pelaku tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur ( 9 )  Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 01.00 wib, di Central Desa Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing. Pelaku di tangkap Polsek Kuantan Mudik sehari setelah menerima laporan pengaduan dari fihak korban pada hari Jumat (12/8/2022) sekira pukul 10.00 wib.


Sedangkan terlapor merupakan  laki - laki inisial KS als PA (45) tahun inisial KS alias PA  bertempat tinggal di Sentral desa Sungkai  Kecamatan  Pucuk Rantau Kabupaten  Kuansing Riau, " Ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M. Si melalui keterangan resmi Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah, SH kepada wartawan Minggu (14/8/2022). Pagi

Dijelaskan Kapolsek IPTU Ferry, Kronologis kejadian dugaan pencabulan tersebut diketahui bermula dari  ditemukannya  kain lap didalam kamar rumah oleh pelapor perempuan inisial SD ( orang tua korban) pada kain lap didalam kamar rumah pelapor menemukan bekas cairan sehingga pelapor mengambil dan mencium kain tersebut hingga tercium bau amis.

" Iya, telah terjadi perbuatan pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi dirumah kediaman korban atau kediaman pelaku di desa Sungkai Kecamatan  Pucuk Rantau Kabupaten  Kuansing pada hari jumat (12/8/2022) sekira pukul 06.00 wib., " Tutur Kapolsek.

Pelapor merasa curiga sehingga menanyakan kepada korban dan korban mengakui bahwa telah dicabuli oleh pelaku laki - laki (45) tahun bernama inisial KS alias PA, terakhir kali terjadi pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira jam 06.00 wib didalam kamar rumah.

Dari keterangan korban  kejadian tersebut sudah sering dilakukan pelaku terhadap korban. Mengetahui kejadian itu, atas kejadian tersebut pelapor  melapor ke Polsek Kuantan Mudik untuk di proses lebih lanjut, " Terang Kapolsek.

Selanjutnya jelas Ferry, barang bukti yang disita berupa 1(satu) helai celana dalam warna hijau motif putih milik korban, 1 (satu) helai celana panjang jenis legging warna dongker milik korban, 1(satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam milik korban.

Terlapor disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara " Sebut IPTU Ferry mengakhiri keterangannya.(Rafi)

Sumber : Humas Polres Kuansing




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top