Kamis, 14 Agustus 2025

Breaking News

  • Kejati Riau Gelar Kegiatan Penerangan Hukum di Poltekkes Kemenkes Riau   ●   
  • Lapas Pekanbaru Tingkatkan Intensitas Razia Kamar Hunian WBP Upaya Pemberantasan Halinar   ●   
  • DPN-PETIR Laporkan Sarwono ke Kejagung RI Dugaan Korupsi Halte dan Subsidi Trans Metro   ●   
  • Korem 031/WB Berangkatkan Jamaah Umroh dan Beri Apresiasi Pada Prajurit Berprestasi   ●   
  • Curi Start Meracik Masa Depan: Pelatihan Barista Bagi Warga Binaan Lapas Pekanbaru   ●   
Kuasa Hukum Uster M Menyampaikan Surat Permohonan Mediasi Di Kantor Camat Kandis
Rabu 03 Agustus 2022, 12:28 WIB



JETSIBER.COM | KANDIS | Kantor Advokat Jet Sibarani SH MH & Rekan menyambangi kantor camat kandis untuk untuk menyampaikan permohonan mediasi atas  jual beli lahan yang bersengketa yang berada di Desa Godang, Kandis, 25-07-2022.

Surat permohonan mediasi disampaikan langsung oleh Jetro Sibarani SH MH dan Rinawati SH MH.

“Tadi, kita sudah sampaikan surat permohonan untuk mediasi di kantor camat kandis dan diterima oleh staf bagian penerimaan surat. Ujar". jetro.

Dengan surat yang telah kami sampaikan ke kantor camat kandis harapannya segera ditindaklanjuti nantinya.

Sementara itu, Jetro Sibarani SH MH ucapkan terima kasih kepada pihak camat kandis yang ingin meneruskan mediasi/perundingan terhadap masalah tersebut kepada  para pihak yang terkait.

“Kita berharap dari Camat kandis untuk menfasilitasi mediasi ini agar tidak ada kebuntuan selama ini,” kata jetro seperti disampaikan kepada media online ini.

Nantinya bila terjadi mediasi, kami selaku kuasa berharap agar ada penyelesaian secara musyawarah dan titik temu terkait dengan sebidang tanah milik klien kami, Kami berharap nantinya pihak camat bisa menghadirkan semua pihak terhadap persoalan ini.

“Semoga pihak lain yang terlibat dalam hal ini juga diundang agar ada titik temu,” ungkap jetro




Editor : Red
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top