Sabtu, 27 April 2024

Breaking News

  • Ketua Gakorpan Rohil: Masyarakat Berperan Aktif Dalam Pengawasan KUA Panipahan Darat Menuju Kesejahteraan   ●   
  • Serius Maju Pilkada, Joni Hendri Diwakili Niniak Mamak, Bundo Kandung dan Cadiak Pandai Ambil Formulir ke PKB dan PAN   ●   
  • CEO INDODAX: Kawasan Asia Tenggara, Calon Key Leader Industri Kripto Dunia   ●   
  • Wahyudi El Panggabean: Sebagian Besar Kasus yang "Menjerat" Wartawan Bersumber dari Berita Sepihak   ●   
  • DPC PDI-P Bengkalis Usung Kasmarni Maju Pilkada Lanjutkan 2 Periode   ●   
KPK Lantik Pejabat Fungsional Pengadaan Barang Jasa dan Dokter
Senin 01 Agustus 2022, 20:35 WIB

Jakarta, Jetsiber.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan kepada tujuh pegawai sebagai Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa serta satu pegawai sebagai Dokter di lingkungan KPK. Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/7).


Cahya mengatakan Jabatan Fungsional termasuk dalam jabatan karir, yang hanya dapat diduduki oleh PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan. “Jabatan Fungsional bertujuan sebagai sarana untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme PNS yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan penugasannya masing-masing,” kata Cahya.

Cahya menjelaskan tugas pada Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa adalah melaksanakan kegiatan perencanaaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak, dan manajemen informasi aset. Kemudian Fungsional Dokter tugas pokoknya adalah memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif serta rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat, khususnya dalam ruang lingkup KPK.

Diketahui, Dokter KPK selain memberikan layanan kesehatan kepada para pegawai juga kepada para pihak terkait, salah satunya pihak tersangka. Dokter melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka sebelum dilakukan penahanan di Rutan ataupun layanan kesehatan secara berkala kepadanya. Hal ini untuk memastikan para tersangka menjalani proses hukum dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan Perundang-undangan mengenai Aparatur Sipil Negara. Kemudian pelantikan pada jabatan fungsional ini mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

KPK berharap dengan dilakukannya pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini, menjadi semangat baru bagi pegawai KPK untuk terus bekerja dan mengabdi kepada bangsa dan negara dengan tidak mengurangi profesionalisme serta nilai-nilai integritas yang selama ini dipegang. Sehingga KPK dapat terus memberikan sumbangsih nyata dalam upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan Indonesia yang maju, bersih, makmur, dan sejahtera.

“Saya berpesan kepada para pejabat fungsional yang dilantik hari ini, agar melakukan kinerja terbaik dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta senantiasa memberi makna dan ketulusan dalam setiap karya dan pekerjaan yang dilakukan,” tutup Cahya.(Red)

Sumber:Biro Humas KPK




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top