Sabtu, 27 April 2024

Breaking News

  • Masyarakat Desa Sekayan Antusias Menyambut PH Dan TIM Beserta Ketua Koperasi Korem 031/WB   ●   
  • Ribuan Peserta Seleksi Calon Polisi Memadati Mapolda Riau   ●   
  • Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal Bersama KBPP Polri dan IKAL Provinsi Riau   ●   
  • Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Sosialisasi Kekayaan, Peringati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024   ●   
  • Ketua Gakorpan Rohil: Masyarakat Berperan Aktif Dalam Pengawasan KUA Panipahan Darat Menuju Kesejahteraan   ●   
Tragedi Rampok Lahan di Kuala Kampar Ini Ceritanya
Rabu 20 Juli 2022, 08:17 WIB

Pelalawan, Jetsiber.com - PT.TRISETIA USAHA MANDIRI, Pada dasarnya sudah batal dengan sendirinya demi hukum itu yang diungkapkan oleh salah satu tokoh Pimpinan Daerah  Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia(GNPK-RI) Kabupaten  Pelalawan, Abdul Murat.S.IP  dalam rapat bersama pihak Kecamatan, Tokoh LAM, Forum masyarakat Kuala Kampar(FMKK), jajaran kepllisian Polsek Kuala Kampar, Dan Ramil Kuala Kampar, lurah serta kepala desa. Senin 18 Juli 2022 bertempat diAula Kantor Camat Kuala Kampar.


Rapat bersama masyarakat Kuala Kampar ini tindak lanjut dari adanya 2 alat berat yang masuk dan menggarap lahan diDesa Teluk Kecamatan Kuala Kampar beberapa hari terakhir yang merusak ketenangan masyarakat Kuala.Kampar.

Bersama FMKK yang diketuai oleh Agustian, semua pihak yang peduli terhadap kelansungan sumber kehidupan masyarakat Kuala Kampar yaitu  tanah ini harus diperjuangkan wajib, Pihak PT.TUM harus keluar dari Kuala Kampar apapun caranya, tegas murat, yang juga putra asli penyalai Kuala Kampar.

Saat ditanya awak media apa dasar ketua(murat) mengatakan bahwa sebenarnya HGU .PT.TUM sudah batal dengan sendirinya demi hukum? O iya pasti, kita punya dasar yang kuat bukan asal kita menolak Keberadaan  PT.TUM  ini, jawab murat.

Abdul Murat yang juga Alumnus Jogja ini melanjutkan garis bawahi ya bang apapunnyang kita pakai harus ada ijinnya,ada legalitasnya pakai kenderaan ada BPKB nya, pakai Istri ada surat nikahnya, kalau tidak bisa disebut Perbuatan melalawan hukum bang, gurauan murat, sambil ternseyum khas Aktivisnya.

Gininya bang saya jelaskan, PT.TUM itu memegang HGU dengan no.00146 dan no.00147 yang pemberiannya berdasarkan SK MENTERI AGRARIA/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Sofyan  Djalil tanggal 19 Oktober 2017 diJakarta,  surat keputusan ini lah menjadi dasar penerbitan sertipikat HGU an. PT.TRISETIA USAHA MANDIRI diKuala Kampar, SK ini berisikan ketentuan (DIKTUM) yang harus dipenuhi oleh P T.TUM jika 1 saja tidak dipenuhi maka sertipikat dapat dibatalkan, ini jelas tertulis pada Diktum ke 5 SK tersebut, nah PT.TUM ini banyak yang di langgarnya contoh, lahan setelah diberi HGU harus dijaga tidak boleh terbakar faktanya lahan ini setiap tahun terbakar, lahan kuala kampar itu Gambu,  dan banyak lagi  yang dilalaikan oleh PT.TUM ini, itu jelas termaktub dalam SK sebagai dasar pemberian HGU. Tegas murat.

Agustian sebagai ketua FMKK, Murat,serta masyarakat meminta tegas pihak pemerintah menangani persoalan PT.TUM ini secara serius, cepat dan tegas, sebab ini menyangkut kelansung hak dan sumber penghidupan seluruh masyarakat Kuala Kampar.

Duh terlalu panjang jika mau saya jelaskan semuanya bang, nantilah kita bikin buku saja dengan Judul TRAGEDI RAMPOK LAHAN DIKUALA KAMPAR yang pasti kita dan masyarakat kuala kampar menolak keberadaan PT.TUM ini dengan dasar yang sangat kuat baik dari sisi hukumnya maupun dari disi ANDAL(analisa dampak lingkungannya) tutup murat dengan gaya nisantunya, namun sebelum murat senpat berpesan, bisa juga ada Indikasi Korupainya atas oenwrbitab sertipikat HGU PT.TUM kelakarnya.(Sur)




Editor :
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top