Senin, 29 April 2024

Breaking News

  • Disperindag Ingatkan Pengusaha Pergudangan Wajib Kantongi TDG   ●   
  • Pemkab Bengkalis Gelar Nobar Timnas Indonesia Lawan Uzbekistan   ●   
  • Simak ! Ini Sederet Buah Terbaik Bantu Tingkatkan Daya Ingat   ●   
  • Polda Kepri Berhasil Amankan 5 Calon Korban PMI Ilegal dan Berhasil Amankan Tersangka Penyelundup Manusia   ●   
  • Presiden Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ, Jakarta Bakal Lepas Status Ibu Kota   ●   
Tersangka Baru Kasus Korupsi Penimbunan Lahan Lokasi MTQ di Pangkalan Kerinci HNW dan SPB Ditahan Kejaksaan
Selasa 12 Juli 2022, 22:17 WIB



JETSIBER.COM | PELALAWAN - Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali melakukan penetapan 2 (dua) orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan yang mana sebelumnya tim penyidik pada hari Kamis 30 Juni 2022 yang lalu sudah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu TRM selaku PPK dan JN selaku PPTK, sehingga sudah 4 (empat) orang sudah ditetapkan tersangka dalam penyidikan  
perkara ini.

Demikian Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina melalui siaran pers kepada wartawan, Selasa (12/7/2022) menyebutkan, penetapan tersangka HNW selaku Direktur Utama PT. Suprita Indoperkasa dan SPB selaku Supervisi Engineering dari CV. Althis Konsultan berdasarkan hasil dari pengembangan  
penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan, pada hari ini (12/7) kedua tersangka dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sehingga berdasarkan hasil kesimpulan tim penyidik, HNW dan  
SPB ditetapkan menjadi tersangka.

Kedua tersangka, HNW dan SPB disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lanjut disebutkan, terkait kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan penghitungan ahli sebesar Rp. 1.831.016.262,66 (satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen).

Kemudian terhadap kedua tersangka HNW dan SPB berdasarkan pertimbangan tim penyidik dari ketentuan pasal 21 KUHap, kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di rumah tahanan negara di Pekanbaru, jelas Silpia. (*/Sur)




Editor :
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top