
Pelalawan, Jetsibercom - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Dr. Jaja Subagja, SH., MH meresmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan Provinsi Riau
Dalam keterangan persnya Kepala Kejati Tiau Dr. Jaja Subagja, SH., MH menyampaikan u sangat mengapresiasi dan mendukung adanya rumah adhyaksa seiya sekata yang di buat oleh Kejari Pelalawan.
"dengan adanya rumah Adhyaksa Seiya Sekata dapat membantu masyarakat kabupaten pelalawan dalam berkonsultasi hukum maupun dalam penyelesaian masalah melalui perdamaian," jelasnya, Senin (04/07/2022).
Adapun, kata Kepala Kejati Tiau Dr. Jaja Subagja, SH Bahwa dalam peresmian rumah Adhyaksa Seiya Sekata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau juga menyaksikan proses perdamaian antara tersangka dan korban.
Dipaparkannya, Kasus posisi sebagai Berikut atas nama tersangka Siti Nur Afni Binti Sagimin Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
"Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 10.00 wib, ketika itu tersangka sedang berjualan di kantin Sekolah Madrasah Aliyah Ulul Ilmi Dusun III Tasik Indah Desa Segati Kec. Langgam Kab. Pelalawan kemudian datang saksi Nadila Binti Suryanto (saksi korban) mempertanyakan kepada tersangka terkait isu yang beredar disekolah yang mana saksi korban menduga tersangka telah melaporkan kepihak sekolah mengenai permasalahan saksi korban dengan
adek kelasnya lalu saksi korban kesal dengan tersangka sambil memaki-maki tersangka,"paparnya.
Oleh karena tersangka tersinggung, kata Jaja, dengan omelan saksi korban tersangka terpancing emosi dan marah lalu mendekati saksi korban kemudian tersangka langsung menarik tangan kiri saksi korban
sehingga muka saksi korban semakin dekat dengan tersangka kemudian tersangka mengayunkan telapak tangan sebelah kanan kearah pipi sebelah kiri saksi korban namun saksi korban langsung mengelak dan mengenai bagian telinga kiri bawah saksi korban sebanyak satu kali.
Selanjutnya, ungkap Jaja datang saksi Indriyani S.Pd.i Binti M.Nazar (Alm) yang merupakan guru pengajar di Sekolah Madrasah Aliyah Ulul Ilmi Dusun III Tasik Indah Desa Segati Kec. Langgam Kab.
Pelalawan bermaksud melerai pertengkaran tersebut, kemudian saksi korban dan tersangka di bawa ke kantor sekolah untuk dimintai keterangan dan pihak sekolah berupaya untuk mendamaikan saksi
korban dan tersangka.
Bahwa akibat perbuatan tersangka saksi Nadila Binti Suryanto mengalami bengkak kemerahan dibelakang telinga kiri dengan ukuran dua x dua centimeter.
"Bahwa pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," tuturnya.
Atas pertimbangan sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
3. Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah;
4. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana keduaa belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
5. Barang bukti telah di kembalikan kepada korban
6. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kegiatan peresmian rumah adhyaksa seiya sekate kejaksaan negeri pelalawan mengikuti prokes yang ketat. (rilis/red)
Sumber:Kasi Penkum Kejati Riau
Editor | : | |
Kategori | : | Pelalawan |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05

