Rabu, 13 Agustus 2025

Breaking News

  • Kepala Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD   ●   
  • Briptu Putri, Polwan Riau Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian Turki 2025   ●   
  • JMS: Tim Penkum Kejati Riau Lakukan Sosialisasi Ancaman LGBT di Kalangan Pelajar MAN 3 Pekanbaru   ●   
  • Jelang Berikan Pelatihan Barista Kepada Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan   ●   
  • Ketua TP PKK Rohul Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis   ●   
Operasi Antik 2021, Polres Meranti Ungkap 12 Kasus Narkotika, Amankan Dua Bandar Sabu
Jumat 26 Maret 2021, 16:08 WIB

SELATPANJANG - Operasi Antik Lancang Kuning yang digelar Polda Riau dan jajaran Polres dari tanggal 18 Februari 2021 telah berakhir pada tanggal 11 Maret 2021 kemarin.

Dalam giat selama 22 hari itu Polres Kepulauan Meranti berhasil menangani 12 kasus dengan 18 orang tersangka penyalahgunaan narkotika.

Hal itu dikatakan Waka Polres Kepulauan Meranti, Kompol Nipwin Bonar Hutabarat SE Ak MH saat menggelar konferensi pers, Jum'at (26/3/2021) di Mapolres Kepulauan Meranti.

Dalam keterangannya Wakapolres juga turut didampingi Kepala Satuan Narkoba, Polres Kepulauan Meranti, IPTU Darmanto SH dan Kasubag Humas Polres AKP Marianto.

Menurut perwira polisi Melati satu itu,
tujuan operasi ini adalah untuk menekan peredaran Narkotika. Operasi Antik dilakukan secara senyap dan terstruktur.

Para tersangka ditangkap dalam pengungkapan 12 kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, 1 kasus di antaranya merupakan target operasi. Dan para pelaku yang berhasil diamankan semuanya merupakan kurir dan bandar tidak ada pemakai.

Dikatakan, dari Operasi yang dilakukan ini sudah dikatakan berhasil, sebab operasi dilakukan dengan integritas tinggi, ditambah dengan target yang berhasil diamankan. Selain itu terkait operasi antik bukan dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan melainkan bisa memutus mata rantai peredaran Narkotika.

"Operasi Antik ini dilakukan secara silent dan tidak bisa terlalu terbuka. Pelaksanaan ini sangat khusus dan dilakukan ketika maraknya sebuah tindak pidana. Kita bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap kejahatan narkotika dan melakukan operasi ini dengan integritas yang tinggi," kata Kompol Nipwin.

"Dalam operasi ini kita tentukan target, orang, tempat dan kegiatan, ada dua orang yang sudah kita anggap identifikasi sebagai pengedar dan harus kita tangkap berhasil kita amankan. Operasi ini dianggap berhasil karena ada dua orang target yang kita amankan. Target kita tidak muluk-muluk, kalau misalnya target banyak dan tidak tercapai ya bisa kacau juga," kata Nipwin lagi.

Dari Operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 100 gram dan sudah dimusnahkan. Dari 18 orang yang terdiri dari 16 laki-laki dan 2 perempuan yang diamankan tersebut satu diantaranya masih dibawah umur.

"Barang bukti yang kita amankan itu adalah narkotika jenis sabu dengan berat total sebanyak 100 gram dan sudah dimusnahkan. Jumlah tersebut bisa dikatakan cukup lumayan, karena bandar tidak selalu identik dengan barang bukti yang besar dan nahasnya ketika diamankan barang buktinya sedikit. Dari 18 orang yang kita amankan termasuk dua bandar, satu diantaranya merupakan anak dibawah umur, namun tetap diproses dan sudah P21," ungkapnya.

Kepala Satuan Narkoba, Polres Kepulauan Meranti, IPTU Darmanto SH menambahkan adapun dua target operasi tersebut berinisial RJ dan AS yang merupakan warga Selatpanjang. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan bandar tersebut berasal dari Pekanbaru.

"Kita sudah mengantongi identitas pelaku yang mengirimkan sabu-sabu kepada para dua bandar ini yang saat ini berada di Pekanbaru," ungkap AKP Darmanto.

Ditambahkan terhadap seluruh pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Darmanto juga menegaskan, pihaknya, terus berupaya memburu penyalahangunaan narkotika meskipun tidak lewat operasi resmi.

"Diluar Operasi Antik, sepanjang tahun 2021 yakni Januari dan Februari kami berhasil mengungkap 14 kasus Narkotika dan mengamankan 24 tersangka dengan rincian bulan Januari 2 kasus dan 5 tersangka, bulan Februari 12 kasus dan 19 tersangka," pungkasnya.(hrc)




Editor :
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top