Kamis, 14 Agustus 2025

Breaking News

  • SMPN 13 Pekanbaru Raih Juara III Lomba Semaphore se-Kota Pekanbaru   ●   
  • Kejati Riau Gelar Kegiatan Penerangan Hukum di Poltekkes Kemenkes Riau   ●   
  • Lapas Pekanbaru Tingkatkan Intensitas Razia Kamar Hunian WBP Upaya Pemberantasan Halinar   ●   
  • DPN-PETIR Laporkan Sarwono ke Kejagung RI Dugaan Korupsi Halte dan Subsidi Trans Metro   ●   
  • Korem 031/WB Berangkatkan Jamaah Umroh dan Beri Apresiasi Pada Prajurit Berprestasi   ●   
Maraknya Peredaran Narkoba di Perumahan Mustamindo, Tim Ojoloyo Tangkap 2 Pelaku Narkoba
Minggu 29 Mei 2022, 08:19 WIB

 


TAMBANG - JETSIBER.COM | Tim Ojoloyo / Satres Narkoba Polres Kampar terus melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalagunaan Narkoba, kali ini 2 pelaku diduga pengedar di Perumahan Mustamindo Permai berhasil di amankan, Kamis (26/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Kedua pelaku adalah MI (17) dan IL (16) kedua pelaku warga Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Kedua  pelaku ditangkap di Perumahan Mustamindo Permai II, Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
    
Dari kedua pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa 2 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik pening, 1 ball plastik bening, korek api, bong, kotak rokok Merk Sampoerna, kotak rokok Merk Chief, Handphone Merk Oppo warna putih, dan Handphone Merk Vivo warna Hitam.

Awal mula ditangkapnya kedua pelaku saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Perumahan Mustamindo Permai II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku didepan teras rumahnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang di dampingi aparat Desa setempat ditemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. 1 (satu) paket ditemukan didalam kotak rokok merk Sampoerna dan 1 (satu) paket ditemukan didalam kotak rokok merk Chief yang dibuang pelaku MI.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan ini, " Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,"ujarnya.

Keduanya sudah melanggarPasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika.

"Mereka mengakui bahwa 2 paket diduga Narkoba tersebut miliknya dan mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapat di jalan Panger Pekanbaru,"tegas Kasat.




Editor :
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top