Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • DPC PDI-P Bengkalis Usung Kasmarni Maju Pilkada Lanjutkan 2 Periode   ●   
  • Rutan Pekanbaru Ikuti Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kusuma Dharma Pekanbaru Hari Bhakti ke-60   ●   
  • JAM-Pidsus Ungkapkan Petkara Tipikor 271 Triliun, Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula   ●   
  • Aspidmil Kejati Riau Melakukan Koordinasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Tahap Eksekusi   ●   
  • Kejati DKI Jakarta melakukan Penahanan Tersangka Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam   ●   
Sedang Melangsir Buah Sawit Curian, 2 Pengangguran Ditangkap Polsek Bangko Pusako
Jumat 13 Mei 2022, 21:42 WIB



JETSIBER.COM|ROHIL|Kedapatan sedang melangsir buah sawit hasil curiannya, 2 pengangguran di tangkap Polsek Bangko Pusako Polres Rohil. Selasa 10 Mei 2022. Pukul 08.30 WIB. Kemarin.

Pengangguran berinisial Alfandi Ratno Hermawan (19 tahun) alamat di Jalan Cendrawasih Desa Kubu I Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir. Dan Giman (52 Tahun) tinggal di Jalan Sungai Ular Dusun Sungai Makmur Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap atas laporan Edi Chandra (39 tahun) atas perintah Korban atau pemilik kebun sawit yang dicuri oleh keduanya bernama Simanjuntak.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi dan  Pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko Pusako ini.

Dikatakan AKP Juliandi," Awalnya saudara Pelapor bersama saksi Arison Gultom, (46 tahun) dan saksi Sodikin ( 36 tahun) melaksanakan kegiatan rutin, yaitu Patroli dilahan atau kebun saudara Simanjuntak, sesampainya di blok A6/7 pelapor menemukan 3 orang laki - laki yang tidak di kenal sedang melangsir buah sawit dengan menggunakan sepeda motor Supra x 125 warna hitam tanpa menggunakan Nopol.

Kemudian pelapor menanyakan
kepada orang tersebut tentang buah kelapa sawit yang dilansirnya, dan orang tersebut menjawab buah kelapa sawit mereka dari lahan sendiri, namun Pelapor dan saksi curiga bahwa buah sawit yang di langsirnya diambil dari lahan Saudara Simanjuntak.

Lalu pelapor menghubungi  saudara Simanjuntak (pemilik lahan) dan saudara Simanjuntak menyuruh pelapor untuk membuat laporan ke Polsek Bangko Pusako. Dimana atas kejadian tersebut pelapor atau Korban mengalami kerugian sebanyak Rp.3.250.000,- " Jelas AKP Juliandi.

Selanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Bangko Pusako - pun memerintahkan Bhabinkamtibmas Bangko Permata saudara Bripka Deni Nainggolan untuk mendatangi TKP. Setibanya di TKP Bhabinkamtibmas beserta pelapor dan saksi menemukan 2 orang yang mengaku bernama Alpiandi dan Giman.

Setelah di interogasi oleh Bhabinkamtibmas kedua org tersebut mengakui bahwa buah tandan sawit yang di langsirnya, dipanen dari lahan saudara Simanjuntak. Seterusnya Bhabinkamtibmas bersama pelapor mengamankan 2 orang tersebut dan bersama barang bukti, dibawa ke Polsek Bangko Pusako untuk proses lebih lanjut," Jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini lagi.

Barang Bukti yang dibawa antara lain adalah 1 buah tojok, 110 janjang buah kelapa sawit, 1 buah keranjang, dan 1 sepeda motor Supra x 125. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 363 KUHPidana," imbuhnya.




Editor :
Kategori : Rokan Hilir
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top