Sabtu, 27 April 2024

Breaking News

  • Masyarakat Desa Sekayan Antusias Menyambut PH Dan TIM Beserta Ketua Koperasi Korem 031/WB   ●   
  • Ribuan Peserta Seleksi Calon Polisi Memadati Mapolda Riau   ●   
  • Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal Bersama KBPP Polri dan IKAL Provinsi Riau   ●   
  • Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Sosialisasi Kekayaan, Peringati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024   ●   
  • Ketua Gakorpan Rohil: Masyarakat Berperan Aktif Dalam Pengawasan KUA Panipahan Darat Menuju Kesejahteraan   ●   
Tidak Pakai Helm, Kasat Lantas Polres Siak Sampaikan Hal Ini
Kamis 12 Mei 2022, 14:52 WIB

 


SIAK | Jetsiber.com | Masih minimnya pengendara kendaraan roda dua jenis sepeda motor, ketika berkendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), terjadi di wilayah hukum Polres Siak.

 

Penggunaan helm sangatlah penting bagi pengendara sepeda motor sebagai pengaman kepala saat beekendara.

 

Hal tersebut menjadi perhatian Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Siak, AKP Viola Dwi Anggreni Sik gencar melakukan sosialisasi penggunaan helm SNI.

 

Satuan Lalu Lintas Polres Siak melakukan giat sosialisasi tertib lalu lintas penggunaan helm SNI bertempat di Satpas 0929 Polres Siak Jalan Kesehatan Kecamatan Tualang, Kamis (12/5/2022).

 

Kegiatan yang bertemakan “Ayo Siak Pakai Helm” bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Helm SNI guna menekan angka laka lantas dan fatalitas korban laka lantas.

 

"Insyaallah SatlantasPolres Siak fokus kepada edukasi dan memperketat penggunaan helm standar SNI agar masyarakat patuh pentingnya memakai helm ketika berkendara sepeda motor,” kata Kasatlantas Polres Siak melalui Baur SIM Polres Siak Aipda Maryahadi Putra SH.

 

Dijelaskannya dapat diterapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan Pasal 106 Ayat 8 “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan Helm SNI) dan Pasal 291 Ayat 1 dan 2 (Menyatakan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan Helm SNI akan didenda paling banyak Rp. 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan).

 

“Kami berharap masyarakat menyadari pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas,” tutupnya.




Editor :
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top