Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Jika Sepakat, Kasmarni - Rafee Pasangan Ideal Pilkada Bengkalis 2024, Bakal Kuasai Suara Bengkalis   ●   
  • Kasmarni Didampingi Tim Pemenangan ke DPD Partai PKS untuk Pengembalian Formulir Pendaftaran Sebagai Calon Bupati   ●   
  • H.Muhammad Rafee Siap Mundur dari DPRD Bengkalis untuk Maju Pilkada Sebagai Calon Wabup   ●   
  • Wakili Bupati, Kadis PUPR Bengkalis Dampingi Investor dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan   ●   
  • Pemeriksaan Ketua BRA Perkara Tipikor Penyimpangan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah   ●   
Kapolsek Siak Hulu Laksanakan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19 di SDN 011 Desa Baru
Kamis 17 Februari 2022, 16:34 WIB

Kampar, Jetsiber.com - Kapolsek Siak Hulu, Kompol Zuhri Siregar, S.Sos, MH melaksanakan sosialisasi vaksinasi covid-19 di SDN 011 desa Baru kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu, (16/02/22) sekira pukul 08.00 WIB.


Turut serta mendampingi Kapolsek, diantaranya, Panit 2 Binmas Aipda Bopi Maiwandi dan Bhabinkamtibmas Desa Baru, Aiptu Deki Saputra.

Turut hadir salam kegiatan ini, Korwil P&K kecamatan Siak Hulu, Muryati CH, S.Pdi, M.Pd, Kepala Puskesmas Siak Hulu III, Maryati, SKM, Wakil Kepala Sekolah, Sastra English Napitupulu, M.Pd, para wali murid dan siswa/i SDN 011 dari kelas 1 sampai dengan kelas 5, dan tamu undangan lainnya.

Kapolsek Siak Hulu, Kompol Zuhri Siregar, S.Sos, MH dalam arahannya menyampaikan terkait tujuan dan manfaat vaksinasi terhadap anak usia 6 s/d 11 Tahun kepada wali murid yang hadir.

"Tujuan diberikannya vaksin terhadap anak adalah untuk meningkatkan imun tubuh agar terhindar dari virus Covid-19, sehingga proses belajar tatap muka di sekolah dapat dilakukan dengan normal kembali," ujar Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, TNI Polri sebagai Satgas Penanganan Covid-19 untuk membantu akselerasi percepatan Vaksinasi di seluruh Indonesia.

"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk anak usia 6-11 Tahun saat ini sudah bisa divaksin melalui proses penelitian. Pada kesempatan inilah kita dapat bertukar pikiran dan berbagi pengalaman disini, dan terkait vaksinasi tidak ada kata memaksa selagi anak tersebut tidak layak untuk divaksin," kata Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan, manfaat vaksin tidak hanya untuk tubuh anak sendiri, tetapi juga untuk keluarga terdekat dan lingkungan di sekitarnya, karena mengingat anak juga bisa terpapar virus Covid-19 dan menularkan ke seluruh anggota rumahnya meski anak sendiri tidak bergejala apapun. Selain itu, juga memperkecil peluang transmisi penularan virus Covid-19 dari anak kepada orangtua, keluarga, ataupun lingkungan sekolah dan sekitar anak.

"Dengan adanya vaksinasi terhadap anak usia 6 s/d 11 tahun ini, diharapkan anak yang terkena Covid-19 tidak mengalami gejala berat dan berbahaya," harap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, Kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah terhadap vaksinasi anak di bidang pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka, sedangkan anak yang belum vaksin tidak dapat mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah atau dilakukan dengan daring.

"Kami berharap vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini dapat berjalan hingga 100%  hingga kita dapat merasakan manfaat vaksin ini seperti layaknya dalam kehidupan normal seperti biasa," pungkas Kapolsek.




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top