Rabu, 15 Mei 2024

Breaking News

  • Besok DPD PKS Bengkalis Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah 2024-2029   ●   
  • Di Dampingi Kader PKS, HM Rafee Mendaftar ke PDI-Perjuangan   ●   
  • Peduli Bencana di Sumbar, Polda Riau Kirimkan Bantuan Logistik   ●   
  • Polda Riau Kirim 3 Truk Bantuan Sembako Korban Banjir Bandang Sumbar   ●   
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Tim Komisi Kejaksaan Republik Indonesia   ●   
Dua warga Singingi di tangkap Satres narkoba karena kepemilikan narkoba jenis Shabu shabu
Senin 31 Januari 2022, 20:23 WIB

KUANTAN SINGINGI, Jetsiber.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH.,MH mengamankan pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika Jenis Shabu Sabtu pagi, (29/01/2022) pukul 09.00 WIB di Desa Muara Lembu Kec. Singingi Kabupaten Kuantan Singingi berinisial DS  als D, laki, 28 thn, Petani, Desa Sungai Bawang Kec. Singingi

 
Adapun Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 ( Satu ) paket plastik bening berisikan kristal yg diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.31 (nol koma tiga puluh satu gram ), 1 ( satu ) unit Handphone merk Nokia  warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Mio Sporty warna hitam tanpa nopol

Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.IK.,M.Si saat dihubungi wartawan, membenarkan penangkapan TP Narkoba  tersebut dan melalui Kasi Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman,SH mengatakan awal penangkapan tersangka narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat di Desa Muara Lembu Kec.Singingi yang sering terjadi peredaran gelap Narkoba janis Shabu,

Kemudian Kasat bersama Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing berdasarkan informasi masyarakat dan surat perintah tugas melakukan penyelidikan dan  pengungkapan, dan sekira pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal mengamankan pelaku DS als D  di Ds.Muara Lembu dan dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu, yang diakui pelaku adalah miliknya dan di dapat dari seorang yang bernama P Kemudian pelaku  dibawa ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.

Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan introgasi terhadap saudara DS, dan dari hasil introgasi Personil opsnal mendapatkan info bahwa saudara AS yang memberi barang haram tersebut dan selanjut Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba  memerintahkan Timnya untuk melakukan penangkapan terhadap saudara AS hasil dari pengembangan saudara DS.

Selanjutnya Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa saudara AS berada di Desa Muara lembu tepatnya di Simpang sambung Kec. Singingi kemudian pukul 09.30 WIB dilakukan penangkapan (31/01/2022)
dan ditemukan barang bukti 1 (Satu) paket plastik bening berisi kristal di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.12 (nol koma dua belas gram), 1 (satu) unit Handphone merk Nokia  warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra warna merah hitam, Uang tunai pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu) sebanyak 10 (sepuluh) lembar.

Akibat dari perbuatan kedua pelaku tersebut kepadanya dijatuhkan hukuman  UU RI No.35 tentang Narkotika dan telah melanggar Pasal 114 (1) junto Psl 112 (1), dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara," jelas Tapip.                                   


Sumber : Humas Polres Kuansing.




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top