Minggu, 28 April 2024

Breaking News

  • Hut ke-44, Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Riau Gelar Webinar Kesehatan Bersama dr Boyke   ●   
  • Pemasyarakatan PASTI Berdampak Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Upacara HBP ke-60   ●   
  • Kakanwil Kemenkumham Riau Serahkan Penghargaan kepada Pegawai dan UPT Pemasyarakatan Berprestasi   ●   
  • Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Syukuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60   ●   
  • Masyarakat Desa Sekayan Antusias Menyambut PH Dan TIM Beserta Ketua Koperasi Korem 031/WB   ●   
LSM BAKORNAS Layangkan Surat Keberatan Pada Pemerintah Kota Depok
Kamis 27 Januari 2022, 23:25 WIB

Depok, Jetsiber.com - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (DPP LSM BAKORNAS) melayangkan surat keberatan terhadap pemerintah Kota Depok pada beberapa satuan kerja, yaitu : Satun Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Satuan kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian/ Disperdagin, Satuan kerja Dinas Perumahan dan Permukiman/Rumkim Kota Depok. Kamis, (27/01/22).


Hermanto, S.Pd.K Selaku Ketua Umum LSM BAKORNAS menyampaikan, dalam rangka turut serta membantu pemerintah berpartisipasi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN dan sebagai unsur sosial Kontrol dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara kami selaku lembaga masyarakat telah mengajukan Permohonan Informasi Publik terhadap pemerintah Kota Depok pada beberapa satuan kerja, Ungkap Hermanto.

Ia menjelaskan, Namun setelah 10 hari kerja surat Permintaan Informasi Kami layangkan, terhadap Pemerintah Kota Depok pada beberapa satuan kerja tersebut belum juga memberikan informasi dan salinan data yang kami minta.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU RI NO 14 Tahun 2008 pasal 35 ayat 1 bahwa setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan tertulis. Atas dasar itulah kami mengirimkan surat keberatan, tandas Hermanto.

Masih lanjut Hermanto, Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28F, UU RI No 14 Tahun 2008, PP No 43 Tahun 2018 kami juga menyampaikan beberapa pernyataan keberatan kami dalam surat keberatan tersebut.

Dalam hal ini kami juga ingatkan, bahwa pelaksanaan dan hasil pembangunan adalah milik seluruh masyarakat, sehingga diharapkan semua pihak tanpa terkecuali tunduk terhadap hukum dan peraturan.

Kami sebagai lembaga masyarakat akan menggunakan seluruh instrumen yang disediakan oleh hukum dalam menjalankan fungsi kami sebagai Sosial Kontrol yang mengharapkan terwujudnya Pemerintahan yang bersih dari KKN.

Perlu untuk diketahui oleh semua pihak bahwa Dokumen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Bukanlah Rahasia Negara, Ungkap Ketua Umum Lembaga Badan Anti Korupsi Nasional tersebut pada awak media, (27/01/22).

Sampai berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dan tanggapan dari pihak terkait.M




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top