Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Wakil Jaksa Agung: “Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Menekankan Kepada Aspek Integritas   ●   
  • Bea Cukai Bengkalis Larang Wartawan Meliput Saat Sidak Rokok Ilegal, Ada Apa ?   ●   
  • Serius Maju Pilkada, Dr. Zulmaeta Resmi Mendaftar ke Partai Nasdem Kota Payakumbuh   ●   
  • Tingkatkan Kualitas Petugas Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Pekanbaru Gelar Pembinaan Fisik Mental dan Disiplin   ●   
  • Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi   ●   
Unit Reskrim Polsek Kampar Amankan 3 Pelaku Judi Qq di Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya
Minggu 16 Januari 2022, 09:21 WIB

KAMPAR, Jetsiber.com - Unit Reskrim Polsek Kampar tangkap 3 orang pelaku judi jenis QQ , disebuah  warung kopi Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya, pada hari Sabtu dini hari (15/1/2022).


Para pelaku judi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AA (45),  dan EF (45) keduanya warga Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya, sedangkan RK (25) warga  Desa Gunung Malelo Kec. Koto Kampar Hulu Kab. Kampar.

Barang Bukti yang diamankan oleh Pihak kepolisian dari pelaku
1 Set kartu domino kertas dan Uang Tunai Rp 1.245.000 yang diguanakan sebagai taruannya
serta barang bukti lainnya

Pengungkapan kasus ini berawal pada sabtu, (15/01/2022) sekira  pukul 00.30 wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada bebarapa orang warga yang sedang bermain judi disebuah warung kopi di Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya Kab.  kampar

Menindaklanjut informasi tersebut, sekira pukul 01.25 wib Unit Reskrim Polsek Kampar dan di bantu personil yang piket mendatangi tempat yang diduga keras dijadikan tempat perjudian jenis QQ di maksud serta menemukan 3 orang warga yang diduga keras tengah bermain judi jenis QQ.

Setiba dilokasi sekira pukul 01.30 wib Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku yang sedang asik bermain judi QQ serta petugas langsung mengamankan ke 3 pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut

Kapolsek Kampar Akp Marupa Sibarani, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 orang pelaku judi tersebut, disampaikan bahwa para pelaku kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH. Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top