Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Bea Cukai Bengkalis Larang Wartawan Meliput Saat Sidak Rokok Ilegal, Ada Apa ?   ●   
  • Serius Maju Pilkada, Dr. Zulmaeta Resmi Mendaftar ke Partai Nasdem Kota Payakumbuh   ●   
  • Tingkatkan Kualitas Petugas Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Pekanbaru Gelar Pembinaan Fisik Mental dan Disiplin   ●   
  • Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi   ●   
  • Menteri AHY Identifikasi Puluhan Target Operasi Terindikasi Mafia Tanah   ●   
Kejari Rokan hulu selamatkan Uang Negara 2 Miliar lebih hasil korupsi BLUD RSUD
Kamis 30 Desember 2021, 20:42 WIB

Pasir pengaraian, Jetsiber.com - Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah menerima pengembalian uang Negara hasil Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen & Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 - 2019 sebesar Rp.2.092.751.129,- (dua miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah).Kamis 30/12/2021.


Adapun pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diserahkan langsung oleh Tersangka AS sebesar Rp.63.078.910,- & Tersangka SR Rp.2.029.672.219,- kepada Doni Saputra, SH selaku Ketua Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kasi Pidsus).

Setelah pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diterima, selanjutnya Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan Penyitaan serta menitipkan uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut di Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada Bank Rakyat Indonesia.

Uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut akan menjadi barang bukti yang akan segera diajukan dalam Persidangan & Penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Adanya pengembalian kerugian keuangan negara oleh pihak terkait hari ini merupakan bentuk itikad baik oleh yang bersangkutan sehingga kerugian keuangan negara yang timbul dapat pulih, meskipun proses Persidangan & Penuntutan kepada 4 orang Tersangka akan tetap dilakukan karena pengembalian ini tidak menghapus adanya perbuatan pidana yang telah dilakukan.

Saat ini Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu masih merampungkan berkas perkara dan segera melakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) serta segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk melakukan proses Persidangan dan Penuntutan.

dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dapat menjadi edukasi bagi masyarakat penggiat anti korupsi & dapat memperbaiki sistem yang ada dilingkungan RSUD Rokan Hulu khususnya. (GS)




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Rokan Hulu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top