Kamis, 14 Agustus 2025

Breaking News

  • Kejati Riau Gelar Kegiatan Penerangan Hukum di Poltekkes Kemenkes Riau   ●   
  • Lapas Pekanbaru Tingkatkan Intensitas Razia Kamar Hunian WBP Upaya Pemberantasan Halinar   ●   
  • DPN-PETIR Laporkan Sarwono ke Kejagung RI Dugaan Korupsi Halte dan Subsidi Trans Metro   ●   
  • Korem 031/WB Berangkatkan Jamaah Umroh dan Beri Apresiasi Pada Prajurit Berprestasi   ●   
  • Curi Start Meracik Masa Depan: Pelatihan Barista Bagi Warga Binaan Lapas Pekanbaru   ●   
Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Larangan Berpergian Keluar Kota Saat Liburan Isra Mikraj dan Hari Ra
Selasa 09 Maret 2021, 12:13 WIB

PEKANBARU - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Satuan Tugas Penanganan Covid 19, Doni Monardo mengeluarkan surat larang berpergian keluar kota bagi Aparaur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI/pegawai, anggota Polri/Pegawai, dan Staf Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau Chairul Rizki di Pekanbaru, Selasa (9/3/2021).

Seperti yang diketahui Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada tahun ini jatuh pada tanggal 11 Maret 2021 sedangkan hari raya Nyepi diperingati pada tanggal 14 Maret 2021.

"Sehubungan dengan pandemi Covid-19 di Indonesia masih berlangsung dan akan memasuki libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi, maka satgas Covid-19 meminta Kepala Daerah mengeluarkan surat larangan berpergian keluar kota bagi ASN, prajurit TNI/pegawai, anggota Polri/Pegawai, dan staf BUMN dari tanggal 10-14 Maret 2021," jelasnya.

Kalau aturan ini bisa diterapkan, kata Rizki, maka kasus Covid-19 di Provinsi Riau bisa dikendalikan. Terlebih lagi saat ini pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda tanda akan berakhir.(*)




Editor :
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top