Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Serius Maju Pilkada, Joni Hendri Diwakili Niniak Mamak, Bundo Kandung dan Cadiak Pandai Ambil Formulir ke PKB dan PAN   ●   
  • CEO INDODAX: Kawasan Asia Tenggara, Calon Key Leader Industri Kripto Dunia   ●   
  • Wahyudi El Panggabean: Sebagian Besar Kasus yang "Menjerat" Wartawan Bersumber dari Berita Sepihak   ●   
  • DPC PDI-P Bengkalis Usung Kasmarni Maju Pilkada Lanjutkan 2 Periode   ●   
  • Rutan Pekanbaru Ikuti Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kusuma Dharma Pekanbaru Hari Bhakti ke-60   ●   
Pernah Diproses Tipiring Nyuri Sawit PTPN-V, Pelaku Tertangkap Kembali dan Diserahkan ke Polsek Tapung
Selasa 05 Oktober 2021, 22:43 WIB

TAPUNG, Jetsiber.cm - Seorang pria warga Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung tertangkap tangan untuk kedua kalinya mencuri buah kelapa sawit milik PTPN-V Sei Galuh, pelaku diserahkan oleh Satpam perusahaan ke Polsek Tapung untuk diproses hukum atas perbuatannya.

Pelaku pencurian buah kelapa sawit yang diamankan aparat kepolisian ini adalah IS (30), yang bekerja sebagai BHL (Buruh Harian Lepas) PTPN-V Sei Galuh.

IS tertangkap tangan saat mencuri buah sawit di areal perkebunan kelapa sawit PTPN-V Sei Galuh Kecamatan Tapung, pada pada Minggu siang (03/10/2021). Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda Motor Honda Kharisma warna hitam Nopol BM-5707-FM dan dua buah karung goni warna putih berisi 10 tandan buah kelapa sawit.

Kejadian ini berawal pada Minggu (03/10/2021) sekira pukul 14.30 Wib, saat itu pelapor selaku Satpam PTPN-V berserta dua rekannya sedang melakukan patroli jalan kaki diareal perkebunan.

Saat mereka melewati Blok L21 A kebun PTPN-V Sei Galuh, terlihat seorang pria sedang mengangkat buah kelapa sawit milik PTPN-V. Mendapati hal itu para Satpam perusahaan ini langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti 2 buah karung goni berisi 10 tandan buah kelapa sawit dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diantarkan oleh pihak keamanan PTPN-V Sei Galuh ke Polsek Tapung. Saat diinterogasi oleh anggota Polsek, tersangka IS ini mengakui perbuatannya dan yang bersangkutan juga pernah diproses Tipiring (Tindak Pidana Ringan) karena melakukan perbuatan serupa.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top