Sabtu, 27 April 2024

Breaking News

  • Pemasyarakatan PASTI Berdampak Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Upacara HBP ke-60   ●   
  • Kakanwil Kemenkumham Riau Serahkan Penghargaan kepada Pegawai dan UPT Pemasyarakatan Berprestasi   ●   
  • Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Syukuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60   ●   
  • Masyarakat Desa Sekayan Antusias Menyambut PH Dan TIM Beserta Ketua Koperasi Korem 031/WB   ●   
  • Ribuan Peserta Seleksi Calon Polisi Memadati Mapolda Riau   ●   
DPRD Sumut F Gerindra Benny Sihotang Himbau Poldasu dan Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Penyekapan Jln Lahat Diduga, "Kevin Tiopan Cs !?"
Kamis 09 September 2021, 13:01 WIB

Medan, Jetsiber.com - Ketua Komisi C DPRD Sumatera Utara Fraksi Gerindera Benny Sihotang sangat miris mendengar dan melihat adanya peristiwa penyekapan terhadap dua anak di bawah umur dengan melakukan penggembokan pintu rumah depan dan mengelas dua lat besi dengan tiga,rantai dan tiga gembok

"Penyekapan itu sama dengan penculikan karenadalam hukum pidana, penyekapan anak dibawah umur dalam rumahnya sendiri adalah peristiwa pidana atau penyimpangan yang melanggar hukum pidana artinya pengurungan dua anak terhadap kehendak pelaku untuk kepentingan pelaku dengan cara kekerasan menakut-nakuti tidak patut itu," tutur Benny Sihotang juga Ketua DPD IPK Kota Medan dapil I Medan usai Paripurna DPRD Sumatera Utara, Kamis, (8/9/2021)

Lebih lanjut dikatakan Benny, "Kalau sudah dilaporkan ke renakta Polrestabes tindakan pidana penyekapan yang nantinya akan bisa membuat anak trauma berkepanjangan seumur hidupnya. Apalagi dilakukan terhadap dua anak di bawah umur di Jln. Lahat Kelurahan Sei Rengas I Kecamatan Medan Kota Medan, sudah satu bulan pintu depan dan sebelumnya pintu belakang yang sudah dibongkar para warga, lalu pintu belakang lagi para pelaku diduga juga peristiwa tersebut," tutur Benny

"Tindakan pidana ini tidak sesuai Motto Sumut Bermartabat karena diduga yang melakukan penyekapan atau penculikan Kevin Tiopan CS adalah pengusaha Singapur Station dengan penggembokan pintu rumah depan dan pintu belakang lanjut 3 September 2021 lalu mengelas dua lat besi dengan tiga,rantai dan tiga gembok modus ingin mengambil lahan atau rumah yang ditempati Keluarga Nenek Tio Ek Hua dan tiga cucunya, adalah tidak layak dan diduga cacat hukumlah itu kan!?, ungkap Benny Sihotang mantan Dirut PD Pasar Kota Medan.

 

Guna tegaknya supremasi hukum di NKRI Benny Sihotang dengan tegas meminta kepada Bapak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar segera

"Tangkap pelaku penyekapan dan otak pelakunya kalau sudah A1, siapapun pelakunya harus segera ditangkap karena Personil Polsek Medan Kota dan Tim Inafis Polrestabes Medan sudah melihat, membuktikan tidakan penyekapan tersebut bahkan sudah melakukan pembongkaran barang bukti (BB) 2 Lat besi yang dilas di pintu belakang juga ada rantai dan pintu depan tiga rantai dan 3 gembok,!?" tutur Benny Sihotang tegas.

"Negara ini negara hukum jadi tak boleh ada yang kebal hukum di NKRI ini!" ungkap Benny

Sebagai Anggota DPRD Sumut dapil 1 Medan yang cukup dikenal di Kota Medan ini merupakan Tokoh Pemuda di daerah ini menyatakan, "Medan diharapkan agar tidak adalagi hal seperti ini dan sebagai efek jera maka perlu tindakan hukum yang tegas apalagi motto Polri Presisi kita berpenghaparapan Kota Medan di bawah kepemimpinan Bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution SE M.M Kota Medan semakin kondusif dengan Kolaborasi Medan Berkah!" imbuhnya mengakhiri.
(Nurlince Hutabarat/,Red)




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top