Rabu, 15 Mei 2024

Breaking News

  • JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice   ●   
  • Wakil Jaksa Agung Membacakan Amanat Jaksa Agung Dalam Pembukaan DIKLAT Pembentukan Jaksa   ●   
  • Besok DPD PKS Bengkalis Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah 2024-2029   ●   
  • Di Dampingi Kader PKS, HM Rafee Mendaftar ke PDI-Perjuangan   ●   
  • Peduli Bencana di Sumbar, Polda Riau Kirimkan Bantuan Logistik   ●   
Besok, SD dan SMP di Seluruh Pelalawan Sudah Bisa Tatap Muka Terbatas
Minggu 07 Maret 2021, 17:23 WIB

PELALAWAN - Kepala Dinas Pendidikan maupun Tim Gugus Tugas Covid -19 memberikan lampu hijau ke tiap sekolah tingkat SD dan SMP baik berstatus negeri maupun swasta di daerah ini untuk dapat melaksanakan belajar dengan tatap muka terbatas. Pasalnya, Pelalawan sudah berstatus kuning dalam angka penularan Covid-19.

Hal ini dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan Drs Atmonadi MM melalui Plt Sekretaris Disdikbud Pelalawan, Martias SPd pada halloriau, Minggu (7/3/2021). Menurutnya, pihaknya sudah menyebarkan Surat Edaran (SE) ke sekolah-sekolah yang ada di daerah ini pada Rabu kemarin (3/3/2021) perihal pelaksanaan pembelajaran tatap muka TP. 2020/2021.

"SE tersebut ditujukan pada Korwil, Pengawas dan setiap Kepala Sekolah SD maupun SMP baik berstatus Negeri dan Swasta di seluruh Kabupaten Pelalawan," katanya.

Dia mengatakan dalam surat edaran tersebut dijelaskan secara teknis kegiatan belajar tatap muka terbatas di sekolah di tengah pandemi dengan berbagai ketentuan, di antaranya pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas untuk kelas 1 hingga kelas 6 dan SMP kelas 7, 8, 9 yang mulai dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2021.

Lanjutnya, siswa yang boleh mengikuti pelajaran wajib mendapat izin dari orangtua/wali murid sedangkan siswa yang tidak ada izin orangtua tetap melakukan pembelajaran daring. Kemudian Kepala Sekolah membentuk satuan tugas Covid - 19 di sekolah masing-masing dengan tugasnya yakni
melakukan pengukuran suhu tubuh peserta didik, guru, dan staf. Menyediakan tempat cuci tangan. Mengatur tempat duduk minimal 1,5 meter. Jumlah siswa 1 rombel maksimal 20 orang. Seluruh warga sekolah wajib memakai masker. Menyiapkan ruang isolasi dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Dan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas diatur oleh satuan pendidikan dengan ketentuan bahwa sebagai pembelajaran tatap muka dilakukan selama 4 jam pelajaran, setiap 1 jam pelajaran 25 menit. Tidak diberikan waktu istirahat di sekolah, kantin tidak dibenarkan dibuka di Satuan Pendidikan, siswa tidak diperbolehkan diskusi kelompok di sekolah maupun di rumah dan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas akan dievaluasi 14 hari ke depan," terangnya.

Dikatakannya, pihak Dinas Pendidikan  nantinya selama 14 hari akan melaksanakan evaluasi terkait pembelajaran tatap muka di sekolah ini.(hrc)




Editor :
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top