Senin, 11 Agustus 2025

Breaking News

  • Coffee Morning Lapas Bengkalis Pererat Sinergi Bersama Media   ●   
  • WALI MURID UNGKAP KEPALA SDN 1 GAYA BARU 2 TERKAIT DUGAAN PUNGLI RP 100.000,-   ●   
  • Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan IPPAFEST Tahun 2025 di Jakarta   ●   
  • Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-68 Provinsi Riau   ●   
  • Dinas Sosial Kota Pekanbaru Selamatkan Lansia Terlantar di Tanjung Rhu   ●   
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Meranti, MK Tolak Permohonan Pemohon
Kamis 18 Februari 2021, 11:51 WIB

PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam sidang yang digelar Rabu (17/2/2021) kemarin, MK memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman.

"Pertama, MK berwenang mengadili perkara pemohon Aquo. Kedua, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu mempunyai alasan menurut hukum. Ketiga, permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan UU. Sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima," katanya membacakan putusan.

Perkara perselisihan hasil pilkada ini terdaftar dengan nomor 120/PHP.BUP/XIX/2021 dengan pemohon adalah pasangan calon nomor urut 3, yakni Mahmuzin dan Nuriman.(hrc)




Editor :
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top