Stabat, Jetsiber.com - Sebagaimana dilansir menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP setidaknya tertangkap tangan bisa diartikan tertangkapnya seorang dan yang lainnya pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya
Terkait hal tersebut Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Poldasu bekerja sama dengan Pempropsu melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) seorang Camat Padang Tualang bersama Kepala Desa (Kades) Besilam dan Sekdesnya, Jumat (23/7) siang.
Petugas melakukan OTT terhadap Kades Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat Ibnu Nasib (51) dan Sekdesnya Zainuddin (34) di Cabe Ijo Binjai. Dari pendalaman, kemudian diamankan Camat Padang Tualang H Ramlam Effendi Lubis.
OTT yang dipimpin langsung Wadir Reskrimsus Poldasu AKBP Patar Silalahi SIK dan AKBP Indra Uta Ritonga. Mereka (Camat, Kades dan Sekdes) diamankan petugas, karena diduga melakukan pemerasan terhadap Toke Sere Wangi.
Dari haril OTT itu, petugas menyita barang bukti antara lain, kwitansi berikut uang sebesar Rp33.900.000,- serta Surat Pelepasan Sertifikat Tanah.
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi awak media, membenarkan OTT tetsebut. “Ya betul, saat ini sedang didalami oleh Tim saber pungli Poldasu, kerjasama dengan Saber Pungli dari Provinsi,” tutur Hadi Wahyudi, Sabtu (24/7) siang.
Dia mengaku, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Poldasu. “Hingga kini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Mapoldasu,” jelasnya.
Lebih lanjut Poldasu dan Pempropsu membentuk operasi Saber Pungli yang dipimpin Irwasda Poldasu Kombes Armia Fahmi dengan anggota dari Pempropsu, Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Intelkam Polda Sumut yang bekerja serius dan fokus.
(Rohmat/Red)
Editor | : | |
Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com