Rabu, 8 Mei 2024

Breaking News

  • Puspenkum Kejagung Melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum Pencegahan TPPO dan Korupsi   ●   
  • Jaksa Agung RI Melakukan Kunker Serta Peresmian Gedung Kejari Pali dan Kejari Muara Enim   ●   
  • Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan Republik Indonesia dan TNI   ●   
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045   ●   
  • Bacalon Bupati Rohil H.Fuad dari Partai PDIP Hadirkan Inovasi dan Spektakuler   ●   
Rumah kosong jadi saksi warga dusun l Desa Sei kuning membuat geger
Rabu 21 Juli 2021, 19:09 WIB

Rokan Hulu, Jetsiber.com - Gegernya Warga simpang ABC,Dusun I, RT 001/RW  001 Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo  Kabupaten Rokan Hulu, adanya peristiwa perselingkuhan yang dilakukan oleh pasangan terlarang dimata Hukum, Adat dan Agama, Selasa (20/07/2021).

Menurut keterangan  warga sekitar daely, kejadian bermula ketika seorang perempuan inisial GT masuk kedalam rumah kosong  berdindingkan papan yang sudah lama tidak  berpenghuni, rasa curiga semakin kuat  setelah beberapa saat kemudian salah seorang warga melihat lagi seorang laki laki inisial AS juga masuk kedalam rumah kosong tersebut,hal itulah kemudian yang membuat warga curiga dan langsung menggrebek mereka didalam rumah kosong tersebut, dan ternyata pasangan terlarang itu sudah bertelanjang dada dan terjadilah keributan  antara pelaku dan warga, yang sangat disayangkan pelaku berhasil kabur dari kerumunan warga dan Sampai saat ini keberadaanya belum diketahui.

"Perselingkuhan mereka  itu sudah lama dicurigai sejak lama pak,namun karna tidak ada bukti,warga tidak mampu berbuat apa apa," kata Daely

Atas kejadian yang memalukan tersebut,warga dan suami GT kabarnya sudah melaporkan kepolsek Rambah Samo, Selasa (20/07/2021).

Hal ini awak media langsung menkomfirmasi Kapolsek Rambah Samo IPTU Dedy,SH di ruang kerjanya membenarkan kejadian tersebut dan belum menerima laporan resmi dari pelapor atau keluarga yang bersangkutan. "Kejadian ini belum bisa kita sebutkan pasal pasalnya karna itu wewenang pada penyidik nantinya", jelasnya Kapolsek Dedi.

Tambahnya lagi, "kita sudah mengetahui itu, cuma sifatnya masih pemberitahuan kepada kita, memang kita sudah mengantongi nama kedua pelaku aib itu, suami dari tsk juga sudah kita panggil tadi pagi sebagai saksi untuk memberikan keterangan, bagaimana caranya supaya permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan sebab kasus ini bukan kasus kriminal", jelasnya.

Tambahnya lagi, "kalau nanti sudah ada laporan resmi dari pihak keluarga, kita akan sikapi dan tindak lanjuti sesuai dengan proses yang berlaku", tukas Dedi Kapolsek Rambah.




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Rokan Hulu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top