Kamis, 14 Agustus 2025

Breaking News

  • Kejati Riau Gelar Kegiatan Penerangan Hukum di Poltekkes Kemenkes Riau   ●   
  • Lapas Pekanbaru Tingkatkan Intensitas Razia Kamar Hunian WBP Upaya Pemberantasan Halinar   ●   
  • DPN-PETIR Laporkan Sarwono ke Kejagung RI Dugaan Korupsi Halte dan Subsidi Trans Metro   ●   
  • Korem 031/WB Berangkatkan Jamaah Umroh dan Beri Apresiasi Pada Prajurit Berprestasi   ●   
  • Curi Start Meracik Masa Depan: Pelatihan Barista Bagi Warga Binaan Lapas Pekanbaru   ●   
Pemprov Riau Beri Bantuan Hukum Bagi Warga Kurang Mampu
Kamis 04 Maret 2021, 09:24 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau bersama Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau melakukan disemenisasi penjaringan Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Kegiatan ini untuk memberikan bantuan hukum kepada warga miskin atau kurang mampu di Provinsi Riau.

Demikian dikatakan Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, Rabu (3/3/21). Dijelaskannya, kegiatan dilaksanakan pada awal Maret lalu itu, di  gelar Kantor Kanwil Hukum dan HAM Riau.

"Tahun 2020 ini, alhamdullilah sudah tersalurkan anggaran bantuan hukum kepada masyarakat kita yang tersebar di seluruh Provinsi Riau yang sedang mengalami masalah hukum di pengadilan. Maka untuk 2021 kami berharap dengan adanya penjaringan ini makin banyak OBH yang bisa memberikan pendampingan hukum untuk masyarakat Riau," kata Yan.

Menurutnya, OBH melaksanakan bantuan hukum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau nomor 3 tahun 2015, tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Dimana, OBH yang sudah ada akreditasi baru sejumlah 10 OBH yang tersebar di beberapa kabupaten kota di Riau.

Ada pun sebanyak 10 OBH tersebut yakni, OBH Mahatva Rokan Hilir, OBH Ananda Rokan Hilir, OBH Paham Riau, YLBHI Riau, OBH Unilak, OBH Adin Pelalawan, OBH Adin Siak, OBH FMII Kampar, OBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru serta OBH sahabat keadilan Rokan Hulu. Nama-nama OBH tersebut, dinyatakan sudah terakreditasi Kemenkum HAM.

"Ini bentuk komitmen pemerintah Provinsi Riau dalam pengimplementasian UU 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum masyarakat miskin dan ditindaklanjuti dengan Perda Provinsi Riau nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Artinya disini kita identifikasi lagi organisasi bantuan hukum yang sedang diakreditasi oleh Kemenkum HAM," papar Yan lagi.

Mengenai anggaran pada tahun ini, Yan memastikan sudah tersedia. Dengan begitu, siapapun berhak mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan hukum dari advokad secara cuma-cuma.

"Jika ada masyarakat kita tersandung hukum tapi terkendala masalah anggaran dalam menghadapi persidangan, maka pemerintah Provinsi Riau hadir untuk membantu.

Harapan Pemprov Riau tentu nanti kedepannya kita tetap berkomitmen membantu masyarakat kita dalam mencari keadilan," papar Yan lagi.(*)




Editor :
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top