Sabtu, 16 Agustus 2025

Breaking News

  • HUT RI ke-80, Polantas Polda Riau Ajak Anak SD Cinta Tanah Air dan Lingkungan   ●   
  • Peringati HUT RI ke-80 Kodim 0320/Dumai Gelar Turnamen Bola Voli se-Kota Dumai   ●   
  • Polres Rohul Giat “Green Policing” Tanam Pohon di SMPN 7 Rambah   ●   
  • Kukuhkan Paskibraka Rohul 2025, Pesan Bupati Anton : Kibarkan dengan Hati   ●   
  • Bupati Anton Hadiri Nikah Massal 20 Pasangan di Rohul: "Menyatukan Cinta Dalam Ridho Ilahi"   ●   
Sidang Prapid, Hakim Telah Mendengarkan Jawaban Dari Kedua Belah Pihak di PN Pekanbaru
Selasa 13 Juli 2021, 20:11 WIB

Pekanbaru, Jetsiber.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar Sidang Praperadilan Polsek Tampan oleh Kuasa Hukum Pemohon, Aswin SH dengan tergugat Polsek Tampan. Selasa, (13/07/2021).


Sidang yang dipimpin Hakim, Jefri Harahap, SH dan Panitera, Fitri SH berlangsung pada pukul 15.15.WIB di PN Pekanbaru.

Sidang yang terbilang singkat itu, karena Termohon dan Pemohon hanya menyampaikan jawaban saja.

Kemudian Hakim menyampaikan, bahwa Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Rabu, (14/07/2021).

"Hari ini kita sama-sama telah mendengarkan jawaban dari kedua belah pihak. Selanjutnya, besok (Rabu) kita kembali Sidang dengan agenda Replik," kata Hakim.

Sementara Kuasa Hukum Pemohon, Aswin, SH didampingi Rekan saat dikonfirmasi Media usai Sidang mengatakan, Sidang berikut yaitu Replik.

"Sidang hari ini kita sudah ikuti secara langsung dan sama-sama dihadiri oleh Termohon dan Pemohon. Besok Rabu akan kembali digelar Sidang dengan agenda Replik," ujarnya.

Saat ditanya agenda Sidang setelah Sidang hari Rabu, Aswin memprediksi pada hari Kamis atau Jumat depan ini akan memasuki Sidang mendengarkan keterangan Saksi.

"Usai Sidang Replik Rabu besok, kemungkinan hari Kamis atau Jumat akan ada Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi, di situ lah mengerucut akan terungkap apa yang menjadi persoalan selama ini," terang Aswin.

Sedangkan pihak Termohon dari Polri Daerah Riau ketika dimintai keterangannya oleh Media hingga meminta data jawaban pada Sidang hari ini, namun Termohon tidak bersedia.

Termohon tidak bersedia memberikan keterangan Pers, namun meminta agar dikonfirmasikan ke institusi baik Humas Polda mau pun Humas Polresta Pekanbaru.

"Saya tidak bisa mengeluarkan statemen, silahkan dikonfirmasi melalui Humas di Polda atau ke Humas Polresta," ujar Termohon. (Tim)




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top