Kamis, 30 Juli 2026

Breaking News

  • Pemko Pekanbaru Genjot Pengaspalan 23 Kilometer Jalan, Akses Warga Makin Lancar   ●   
  • Disdik Riau: Ribuan Ijazah SMA/SMK Negeri di Riau Masih Tersimpan di Sekolah, Ajak Alumni Segera Mengambil Secara Gratis   ●   
  • Tengku Azwendi Tawarkan Langkah Strategis Berbasis Perencanaan Jangka Panjang Atasi Banjir   ●   
  • Proyek Pembangunan Drainase Jalan Dharma Bakti, Pemko Pekanbaru Abaikan Faktor Lingkungan Hidup   ●   
  • Merawat Ingatan  Mendoakan Pejuang, Tradisi Ziarah Makam Leluhur LAMR Bengkalis   ●   
Proyek Pembangunan Drainase Jalan Dharma Bakti, Pemko Pekanbaru Abaikan Faktor Lingkungan Hidup
Selasa 28 Juli 2026, 22:33 WIB

Jetsiber.com - Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, saat ini tengah mengerjakan proyek pembangunan drainase Jalan Dharma Bakti yang terletak di Kecamatan Payung Sekaki.

Proyek sepanjang 1,2 kilometer tersebut banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Tumpukan tanah kerukan yang bercampur batuan yang diletakkan di pinggir badan jalan serta debu yang beterbangan sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan warga di sekitar lokasi proyek.

Menurut keterangan, Upik, seorang pemilik warung makanan dan minuman di sekitar lokasi, warungnya menjadi sepi karena terhalang/terganggu oleh tumpukan tanah dan debu yang beterbangan tersebut.

"Saat hujan turun, tumpukan tanah itu  membuat jalanan menjadi becek. Dan pembeli pun jadi susah untuk memarkirkan kendaraannya ," ujar Upik, selasa, 28/07/2026.

"Debu yang beterbangan pun minta ampun tebalnya bang, sehingga membuat pembeli enggan untuk mampir," lanjut Upik.

Seorang warga bernama Yulius kepada awak media mengatakan bahwa ia yang kerap melintas di jalan tersebut, sangat terganggu dengan debu-debu yang beterbangan. Dan ia pun berharap agar jalan di sekitar lokasi proyek dilakukan penyiraman secara rutin untuk mengurangi debu-debu yang beterbangan. (Selasa, 28/07/2026

30897a5d-1c6c-476a-8d1e-16070bca73a7.jpeg

Seperti diketahui bahwa proyek pembangunan drainase itu dilaksanakan oleh CV. Sunrise Khatulistiwa. Sebagai kontraktor pelaksana, hendaknya perusahaan tidak membiarkan debu yang beterbangan, yang dapat mengganggu masyarakat. Perusahaan harus bisa mengendalikan debu, salah satunya dengan cara melakukan penyiraman air secara berkala di jalan sekitar lokasi proyek untuk mengurangi polusi debu. 

Pemko Pekanbaru sebagai pemberi pekerjaan harus dengan tegas menegur dan kalau perlu memberikan sanksi kepada kontraktor pelaksana yang telah lalai dengan membiarkan debu beterbangan.

Biar bagaimana pun, di dalam proyek pembuatan drainase Jalan Dharma Bakti, Pemko Pekanbaru telah menyalahi peraturan yang berlaku di Indonesia, diantaranya :

1. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 69).

3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 59).

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Camat Payung Sekaki, Abdullah, S.STP, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut (Selasa, 28/07/2026) mengatakan, insyaallah, ia akan mengkoordinasikan kepada pihak kontraktor terkait apa yang menjadi keluhan masyarakat. Dan ia juga meminta kepada masyarakat agar bersabar demi kelancaran pembangunan drainase tersebut. Karena pembangunan drainase itu semata-mata untuk masyarakat, terkhusus masyarakat payung sekaki.

 




Editor : Redaksi
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top