Sabtu, 25 Juli 2026

Breaking News

  • Ketua Karang Taruna Tegineneng AMRI WIBOWO Angkat Bicara Terkait SPPG Bermasalah   ●   
  • Perkuat Pengawasan Bea Cukai Bengkalis Optimis Pertahanan Ten Positif Hingga Akhir Tahun 2026   ●   
  • Breaking News: Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL   ●   
  • Disperindag dan Satpol PP Pekanbaru Serahkan Surat Edaran Kepada Padagang Kosongkan Jalan Teratai   ●   
  • Jelang HUT Ke-69 Pemprov Riau, Diskes Pekanbaru Gelar Cek Kesehatan Gratis di DPRD Riau   ●   
Disperindag dan Satpol PP Pekanbaru Serahkan Surat Edaran Kepada Padagang Kosongkan Jalan Teratai
Jumat 24 Juli 2026, 07:34 WIB
Photo: Petugas Satpol PP Pekanbaru Bagikan Surat Edaran (SE) Kepada Salah Satu Pedagang di Jalan Teratai Kota Pekanbaru

PEKANBARU - Jetsiber.com - Petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru dan Satpol PP Kota Pekanbaru Kamis (23/7/2026) menyerahkan surat pemberitahuan kepada pedagang agar mengosongkan Jalan Teratai, Kota Pekanbaru. Mereka menyerahkan surat pemberitahuan ini pihak kelurahan dan kecamatan serta ketua Rukun Warga (RW) setempat.

Surat pemberitahuan ini bukan hanya bagi pedagang yang berjualan di bahu jalan. Petugas bukan hanya menyerahkan surat peringatan untuk pedagang yang berjualan di jalan tapi juga yang berjualan di ruko.

Kepala Bidang Pasar Disperindag Kota Pekanbaru, Itang Trasana menyebut bahwa pemberitahuan ini agar pedagang tidak lagi berjualan di ruas jalan tersebut. Lalu mendukung kelancaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan serta peningkatan jalan dan drainase di Jalan Teratai wilayah Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.

"Ini sekaligus untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas selama pelaksanaan pekerjaan," tegasnya dilansir dari laman Pekanbaru.go.id, Jumat (24/07/2026).

Pihaknya mengingatkan seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang yang menempati ruko agar tidak berjualan atau meletakkan barang serta perlengkapan dagangan di badan jalan. Para pemilik ruko di sepanjang jalan itu tidak boleh berjualan di badan jalan maupun di atas drainase.

"Kami mengingatkan para pedagang agar menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan selama berlangsungnya pekerjaan pembangunan," ulasnya.

Para pedagang yang biasa berjualan di bahu jalan bisa berjualan di area Pasar Teratai Higienis dan area Gedung Plaza The Central. Pemindahan pedagang ini rencananya bukan cuma sementara.

"Harapannya untuk ke depan para pedagang tidak lagi berjualan di bahu Jalan Teratai, tapi relokasi ke lokasi yang sudah tersedia," paparnya.(Red)

 

 




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top