Photo: Box Diduga Milik "AB" di Muara Lembu Bebas Pakai EkskapatorMUARA LEMBU - Jetsiber.com - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin jenis dompeng atau PETI box diduga kembali marak di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi. Sedikitnya 2 hingga 5 unit alat berat jenis ekskavator terlihat bebas beroperasi di tepi Jalan Lintas Muara Lembu, Rabu (17/6/2026).
Informasi yang dihimpun di lapangan, alat berat tersebut diduga kuat milik seorang berinisial AB. Lokasi tambang hanya berjarak beberapa meter dari jalan utama lintas provinsi, sehingga aktivitasnya terlihat jelas oleh pengguna jalan.
Warga sekitar yang enggan disebut namanya mengaku kecewa dengan penegakan hukum APH setempat, pasalnya yang kecil di buru yang besar dibiarkan bebas, seperti Hukum Tajam ke bawah tumpul ke atas. resah dengan aktivitas PETI tersebut.
“Setiap hari beroperasi. Alat beratnya ada 2 sampai 5 unit. Sudah lama, tapi tidak ada tindakan. Seolah kebal hukum,” ujar salah satu warga, kepada media ini, Rabu (17/6/2026).
Kapolres Kuansing saat dikonfirmasi salah seorang rekan media akan segera ditindak lanjuti.
“Siap bang, kami tindaklanjuti," jawabnya singkat melalui pesan whatsaapnya, Kamis (18/6/2026) Pagi.
Frasa “Siap bang, kami tindaklanjuti” kembali terdengar. Kali ini datang dari Kapolres saat dikonfirmasi soal dugaan aktivitas PETI Box dengan 2-5 ekskavator di tepi Jalan Lintas Muara Lembu, Singingi. Jawaban normatif itu justru mengonfirmasi satu hal: publik sudah terlalu akrab dengan pola ini.
PETI Box diduga milik AB bukan rahasia. Alat berat hilir mudik di tepi jalan provinsi. gemuruh mesinnya terdengar sampai ke telinga pengguna jalan. Tanah yang disusun seperti gunung-gunung jadi saksi bisu. Lokasinya bukan di pedalaman rimba yang butuh drone untuk melacak. Ia ada di pinggir jalan secara rerang-terangan.
Pertanyaannya sederhana: butuh informasi seterang apa lagi agar aparat tidak “baru tahu” setelah dikonfirmasi wartawan?
Tindak Lanjut Tanpa Tindak
“Siap ditindaklanjuti” telah menjadi tameng birokratis paling aman. Ia tidak menolak, tidak juga bekerja. Ia menggantung. Sementara ekskavator terus mengeruk, kerugian negara terus berjalan, dan kerusakan lingkungan kian dalam.
Publik berhak curiga. Sebab peribahasa “hukum tajam ke bawah tumpul ke atas” tidak lahir dari ruang kosong. Ia lahir dari preseden. Saat pelaku kelas teri ditangkap cepat, sementara yang punya alat berat, punya akses, dan diduga punya beking, justru bebas beroperasi bertahun-tahun.
PETI Box dan Ujian Nyali APH
Kasus Muara Lembu ini adalah ujian. Pertama, ujian bagi Kapolres Kuansing untuk membuktikan “Siap ditindaklanjuti” bukan sekadar teks balasan WhatsApp. Kedua, ujian bagi Polda Riau dan Mabes Polri: apakah komitmen “presisi” dan “tidak ada backing-backingan” berlaku juga untuk PETI Box di pinggir jalan.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba jelas. Ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Alat buktinya kasat mata: ada ekskavator, ada lubang tambang, ada saksi warga. Yang belum ada hanya satu: kemauan menindak.
Jika dalam sepekan ke depan alat berat itu masih berdiri, maka “Siap ditindaklanjuti” layak kita nobatkan sebagai eufemisme baru dari “pura-pura tidak tahu”.
Masyarakat Kuansing tidak butuh kalimat diplomatis. Mereka butuh tindakan. Karena keadilan yang ditunda adalah keadilan yang diingkari.(Red)
| Editor | : | L.SIREGAR |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




