Jumat, 19 Juni 2026

Breaking News

  • Hukum di Kuansing Tumpul ke Atas, PETI Box Diduga Milik "AB" di Muara Lembu Bebas Pakai Ekskapator   ●   
  • Judi Berkedok GELPER Kembali Beroperasi Di Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa, kapolsek Bungkam   ●   
  • DLHK Pekanbaru: LPS Terbaik Bakal Terima Hadiah Umroh dari Pemko   ●   
  • Mendagri Pamerkan Inovasi Walikota Pekanbaru Dalam Menggenjot PAD Kota   ●   
  • Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting   ●   
Judi Berkedok GELPER Kembali Beroperasi Di Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa, kapolsek Bungkam
Kamis 18 Juni 2026, 17:21 WIB
Foto : Ilustrasi

Jetsiber.com - Simalungun | Praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) kembali marak di kabupaten Simalungun khusus nya di wilkum Polsek Tanah Jawa, meski  Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., secara tegas telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik secara daring maupun konvensional.

Instruksi Kapolri tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021, yang menegaskan larangan tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Indonesia.

Namun di lapangan, muncul pertanyaan besar mengenai sejauh mana keseriusan aparat di daerah khususnya di wilayah hukum Polres Simalungun,polsek Tanah Jawa dalam menindakanjuti instruksi tersebut. Beberapa tempat Gelper  yang berada di kecamatan Tanah Jawa dan sejumlah lokasi lainnya terpantau tetap beroperasi dengan bebas, meskipun telah berulang kali diberitakan media.

Fenomena ini pun memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja Kepala Kepolisian Sektor Tanah Jawa Kompol Bandara Manurung. Banyak pihak menilai penegakan hukum terhadap arena Gelper sangat lemah, bahkan ada kesan bahwa para pengelola judi Gelper seolah kebal hukum.

Hasil investigasi tim media ini mendapati bahwa sejumlah mesin permainan di arena Gelper tersebut mengandung unsur judi, di mana pemain menukarkan koin permainan menjadi hadiah atau uang tunai, suatu praktik yang dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam:

Pasal 426  ayat 1 huruf (b) KUHP: “ Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang tanpa
izin: (b) menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk
main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas
dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus
dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut

Seorang tokoh masyarakat Tanah Jawa bapak bermarga Sinaga menyampaikan keprihatinannya atas lemahnya pengawasan dan penindakan dari aparat kepolisian.

“Jika aparat penegak hukum tidak berani bertindak terhadap penyakit masyarakat seperti perjudian, maka ini akan menjadi ancaman serius terhadap moral, keamanan, dan kepercayaan publik. Negara bisa kehilangan wibawa apabila hukum hanya berlaku pada orang kecil,” ujarnya, rabu 17/06/2026. Adapun titik-titik lokasi adanya permainan gelper tersebut sesuai informasi yang diberikan bapak Sinaga seperti di kecamatan Hutabayu ada di Kodecina, Mariah Jambu, Patung, Bosarbayu, Kampung karo, Kecamatan Tanah Jawa, Bosar Galugur, Bajadolok, Tanjung pasir dan untuk kecamatan Hatonduhan ada di Silomaria, Tibet. Ucap beliau mengakhiri. 


Ia menambahkan bahwa perjudian dapat menjadi pemicu tindak kriminal lain seperti pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, dan penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, ia mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menutup praktik-praktik Gelper ilegal yang menyaru sebagai permainan anak-anak atau hiburan keluarga.pungkasnya.

Namun kapolsek Tanah Jawa, Kompol Banuara Manurung ketika kita konfirmasi melalui pesan whatsapp pada 17/06/2026 sekitar pukul 10:32 Wib, lebih memilih bungkam tidak memberikan tanggapan.

Diharapkan kepada kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang agar segera memerintahkan bawahan nya untuk turun langsung melakukan tindakan, hingga berita ini kita kirim ke redaksi kapolsek Tanah Jawa masih tidak memberikan jawaban/tanggapan.

(05)

 




Editor : Redaksi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top