Senin, 20 Juli 2026

Breaking News

  • Ketua DPW JWI Provinsi Lampung Minta Kadisdikbud Tulang Bawang Tindak Tegas Oknum Kepala SMP Negeri 1 Menggala   ●   
  • MPLS SMAN 1 Banjit Resmi Dibuka Usung Tema   ●   
  • PWRI Lampung Utara Audiensi Perdana dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah     ●   
  • Dua Anggota DPRD Riau Ribut saat Bahas Anggaran Berujung Baku Hantam, Golkar: Memalukan   ●   
  • MPLS SMK Negeri 1 Banjit Resmi Dibuka, Perkenalkan 5 Jurusan dan Tanamkan Rasa Tanggung Jawab serta Disiplin   ●   
Diduga pernah menjual pupuk bersubsidi diluar kelompok tani, kini kepala desa Mekar mulia serta istri terdaftar di 3 kelompok tani untuk dapat pupuk bersubsidi
Jumat 29 Mei 2026, 12:38 WIB

Jetsiber.com - Simalungun | Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea dan ponskha.

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus merupakan anggota kelompok tani dan juga harus terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). 

Satu orang petani tidak diperbolehkan terdaftar di dua kelompok tani sebagai penerima pupuk bersubsidi. Alokasi pupuk dihitung dan didistribusikan berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Jika NIK Anda tercatat ganda, sistem akan menolak atau memblokir alokasi pupuk untuk mencegah duplikasi penerimaan.

Larangan penerima ganda (duplikasi) pupuk bersubsidi secara spesifik diatur dalam peraturan tata kelola pupuk bersubsidi. Aturan utama tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Akan tetapi berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di desa Mekar Mulia kecamatan Tanah Jawa kabupaten Simalungun, yang mana kita temukan bahwa kepala desa Mekar Mulia Sudarluberki beserta dengan istrinya terdaftar di 3 kelompok tani dan sebagai penerima alokasi pupuk bersubsidi, Yaitu kelompok tani, Simpati 1,5 dan 12.

Dimana hal ini kita ketahui setelah dicek dari aplikasi online penerima pupuk bersubsidi dan ternyata benar, bahwasanya mereka terdaftar, diketahui bahwa kepala desa Sudarluberki ini juga merupakan pemilik kios bersubsidi yang namanya UD DUA PUTRA. 

Sesuai informasi dilapangan juga kita dapatkan kepala desa ini juga diduga sudah pernah menjual pupuk bersubsidi diluar daripada anggota kelompok tani dengan harga jauh diatas harga HET. 

Diharapkan pihak yang membidangi agar memperhatikan masalah ini mengingat kelangkaan pupuk bersubsidi pada saat ini kenapa masih terjadi hal seperti ini. 

Ketika kita konfirmasi kepala desa Sudarluberki terkait kebenarannya ini melalui pesan whatsapp beliau tidak memberikan balasan dan memilih bungkam hingga berita ini kita kirimkan ke Redaksi. 
(Open)

 




Editor : Redaksi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top