Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Sapu Bersih di Babussalam kecamatan Mandau: Pria Inisial AKH Diamankan Bersama Barang Bukti
Minggu 26 April 2026, 15:01 WIB

Jetsiber.com | Mandau - Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu malam, 25 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB, Team Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Nusantara 1, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Bengkalis terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Team Opsnal Polsek Mandau bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lapangan.

Setibanya di lokasi sekira pukul 20.30 WIB, petugas langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AKH (40). Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di tangan kanan tersangka. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merek Infinix warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi, serta uang tunai sebesar Rp1.363.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkotika. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolsek Mandau.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan tidak ragu memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Mari bersama kita jaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan atau peredaran narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 atau hubungi kantor polisi terdekat. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.

 




Editor : Redaksi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top