Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Masyarakat Adat Marga Tegamoan Bakung Ilir Cabut Mandat HJ Tohirin soal Lahan Rawa Sempayou Bonoh
Sabtu 07 Februari 2026, 09:31 WIB

PERNYATAAN DARI SELURUH MASYARAKAT ADAT MARGA TEGAMOAN YANG BERDOMISILI DI DALAM KAMPUNG BAKUNG ILIR  DENGAN TEGAS MENYAMPAI KAN   BAHWA MENGHENTIKAN SAUDARA TOHIRIN DARI JABATANNYA SEBAGAI KETUA ADAT KAMPUNG BAKUNG ILIR


Jetsiber.com - Tulang Bawang - Lampung  | Kami masyarakat adat Marga tegamoan Kampung Bakung Ilir menyatakan bahwa kami tidak ingin lagi dipimpin oleh saudara ( Bpk.HJ.TOHIRIN ) lagi dikarenakan Kami ingin memiliki ketua adat yang berada atau berdomisili di dalam Kampung Bakung Ilir, Kec. Gedung Meneng, Kab. Tulang Bawang.

Beserta kami mencabut kuasa ataupun mandat yang pernah diberikan oleh kami masyarakat adat marga Tegamoan Kampung Bakung Ilir kepada ( Bpk , Hj. TOHIRIN) dalam pengurusan lahan rawa Sempayou Bonoh, karena kami masyarakat adat Kampung Bakung Ilir akan memperjuangkan hak kami tersebut dengan cara kami sendiri.

Dan di sini kami minta kepada ketua umum mego pak Tulang Bawang ( Drs. H. · Abdurachman Sarbini · S.H., M.M.,) beserta ketua Marga tegamoan kabupaten Tulang Bawang ( Drs, Anthony delta , SH.) dan dari ketua Marga masing-masing seperti Marga Suai Umpu , marga buay bulan,, Dan marga buay aji. Untuk melaksanakan atau memberikan surat kepada saudara haji Tohirin bahwa dia tidak lagi kami jadikan ketua adat marga Tegamoan Kampung Bakung Ilir., 

Dan apa bila kami masyarakat adat marga Tegamoan Kampung Bakung Ilir, mengetahui atau masih melihat dan mengetahui saudara Hj, Tohirin ini masih melaksanakan kegiatan tersebut atau masih mengaku ngaku dirinya sebagai ketua adat kampung bakung ilir maka akan kami minta kepada pihak penegak hukum untuk menindak lanjuti Dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini, kepada dirinya 

Demikian pernyataan ini kami buat dengan kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dari pihak manapun. (tim/Red)

 




Editor : Redaksi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top