Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
  • Polresta Pekanbaru Hadirkan Program Jalur untuk Masyarakat Pesisir di Kelurahan Sri Meranti   ●   
Sekda Hadiri Rapat Paripurna PAW Anggota DPRD Provinsi Riau
Rabu 10 Januari 2024, 10:42 WIB

Jestiber.com | Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah janji Pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Riau sisa masa jabat 2019-2024. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (8/1/2024).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho itu turut dihadiri oleh Gubernur Riau yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, S.F.Hariyanto. 

Pada rapat paripurna tersebut, Yuliawati dari Fraksi Demokrat mengucapkan sumpah dan janji anggota DPRD PAW menggantikan tugas Sahroni Tua.

Berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 161.14-3724 tanggal 9 Oktober tahun 2020 saudara Sahroni Tua dari Partai Demokrat diresmikan pengangkatannya sebagai anggota DPRD Riau sisa masa jabatan 2019-2024.

"Sejarah mencatat bahwa Sahroni Tua merupakan anggota DPRD Riau mewakili daerah pemilihan Riau I, Dapil Kota Pekanbaru yang telah terpilih dan megabdi sebagai anggota DPRD Provinsi Riau sejak 2020. Terakhir yang bersangkutan menjabat sebagai anggota komisi II," kata Agung.

Agung memaparkan, berdasarkan peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Riau pada pasal 115 ayat 1 huruf C yang berbunyi anggota DPRD berhenti antar waktu dikarenakan diberhentikan. Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan surat keputusan Mendagri RI Nomor 100.2.1/4663 tanggal 20 Desember tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah provinsi Riau.

"Berkenaan dengan itu, Sahroni Tua resmi diberhentikan dengan hormat dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Provinsi Riau 2019-2024. Maka terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah provinsi Riau," ujarnya.

Selanjutnya, Yuliawati menyatakan, komitmen menunaikan tugas sebagai wakil rakyat ditandai dengan mengucapkan sumpah janji anggota DPRD Provinsi Riau. Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah janji dan penyematan lencana dewan serta penyerahan surat Mendagri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau.

Agung Nugroho sampaikan, maka dengan ini Yuliawati sah mengemban tugas sebagai DPRD Provinsi Riau masa jabatan 2019-2022. Dan menjabat sebagai anggota komisi II DPRD Provinsi Riau.

"Kami mengucapkan selamat bertugas dan selamat menjalankan amanah semoga yang dilakukan dapat bermanfaat bagi masyarakat Riau," tandasnya.

Sumber : infopublik




Editor :
Kategori : DPRD Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top