Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Satpol PP Usir Wartawan, Redaksi Panah Revolusi Siap Tempuh Jalur Hukum
Jumat 16 Januari 2026, 09:36 WIB

Jetsiber.com | METRO —LAMPUNG | Tindakan pengusiran wartawan saat meliput Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Kota Metro menuai kecaman keras dari kalangan pers.

CEO Haluan Lampung Grup, Hengki Ahmat Jazuli, menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum karena hingga kini tidak ada permintaan maaf resmi yang disampaikan kepada redaksi Panah Revolusi.


Peristiwa tersebut terjadi di Aula Pemerintah Kota Metro, Rabu pagi (14/01/2026), 

saat Rusia wartawan Panah Revolusi, bersama Roby dari Sinar Lampung, tengah menjalankan tugas jurnalistik mengambil gambar kegiatan Rakor. Keduanya disebut diusir oleh Satpol PP Kota Metro atas perintah Protokol Setda Metro.

Menanggapi insiden itu, Hengki Ahmat Jazuli mengecam keras tindakan pengusiran wartawan yang dinilainya sebagai bentuk pelecehan terhadap kemerdekaan pers.

“Ini jelas mencederai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Menghalangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran hukum,” tegas Hengki, Kamis (15/01/2026).

Hengki menjelaskan, Pasal 18 UU Pers secara tegas mengatur bahwa setiap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Ia juga menyoroti alasan kegiatan disebut bersifat tertutup. Menurutnya, jika Rakor memang tertutup, maka seharusnya ada pemberitahuan resmi di lokasi kegiatan.

“Kalau rapat tertutup, tulis jelas di depan pintu ‘Rapat Tertutup’. Tapi faktanya tidak ada. Bahkan kegiatan itu tercantum dalam agenda Wali Kota. Artinya terbuka untuk umum dan pers,” ujar Hengki.

Lebih lanjut, Hengki menegaskan bahwa pemanggilan terhadap wartawannya (Rusia) oleh pihak Pemkot Metro tidak dilakukan secara profesional, karena dimediasi oleh salah satu organisasi wartawan tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan perusahaan pers Panah Revolusi.

“Yang dipanggil wartawannya, tapi redaksi dan perusahaan tidak pernah dihubungi. Ini keliru. Wartawan bekerja di bawah perusahaan pers, bukan organisasi,” tegasnya.

Hengki yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) menyatakan, hingga saat ini Redaksi Panah Revolusi belum menerima permintaan maaf, baik secara lisan maupun tertulis, dari Pemerintah Kota Metro maupun pihak terkait.

“Sampai hari ini tidak ada permintaan maaf resmi kepada redaksi kami. Karena itu, kami akan menyiapkan tim untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwenang,” ujarnya.

Meski demikian, Hengki tetap mengapresiasi solidaritas insan pers yang tetap bersuara dan memberikan dukungan atas insiden tersebut.

“Solidaritas jurnalis ini penting. Pers tidak boleh dibungkam, apalagi oleh kekuasaan,” pungkasnya. (Red/Tim)

 




Editor : Redaksi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top