Selasa, 21 Juli 2026

Breaking News

  • Raih Pempred Award 2026, Agung Nugroho Wali Kota Terbaik Bidang Informasi dan Komunikasi Publik   ●   
  • AWPI Waykanan Soroti Cara Kejari Panggil ASN Lewat WhatsApp, Minta Prosedur Resmi Ditegakkan   ●   
  • Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara   ●   
  • Ketua DPW JWI Provinsi Lampung Minta Kadisdikbud Tulang Bawang Tindak Tegas Oknum Kepala SMP Negeri 1 Menggala   ●   
  • MPLS SMAN 1 Banjit Resmi Dibuka Usung Tema   ●   
Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Pemkab Bengkalis Lakukan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol
Rabu 14 Januari 2026, 08:46 WIB

Jetsiber.com | BENGKALIS - Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin) Kabupaten Bengkalis bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol (minol), Selasa 13 Januari 2026.

Kegiatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait perizinan usaha berisiko tinggi.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, petugas menemukan adanya pelaku usaha yang terbukti menjual minuman beralkohol tanpa memiliki legalitas perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagaimana diketahui, usaha penjualan minuman beralkohol termasuk dalam kategori usaha berisiko tinggi, sehingga setiap pelaku usaha diwajibkan untuk melengkapi seluruh perizinan sebelum menjalankan kegiatan usahanya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis, Zulpan, bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis, Alfakrurozy, menegaskan bahwa atas temuan tersebut, petugas telah mengambil langkah tegas dengan meminta pelaku usaha untuk sementara menghentikan penjualan minuman beralkohol hingga perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi.


Selain itu, petugas juga mengarahkan pelaku usaha yang bersangkutan agar segera mengurus perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bengkalis agar senantiasa mematuhi ketentuan perizinan dan segera melengkapi izin usaha yang diperlukan, termasuk perizinan untuk makanan dan minuman produksi dalam negeri maupun makanan dan minuman yang berasal dari luar negeri.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib usaha sekaligus mendukung implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ke depan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Satpol PP Kabupaten Bengkalis serta instansi terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap barang beredar di wilayah Kabupaten Bengkalis, sebagai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan perlindungan konsumen.
#Dikominfotik




Editor : Redaksi
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top