Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Polres Way Kanan Minta Waktu Sepekan, Saksi Berbohong Terancam Pasal Keterangan Palsu!
Selasa 16 Desember 2025, 09:45 WIB
Photo: Polres Way Kanan Minta Waktu Sepekan, Saksi Berbohong Terancam Pasal Keterangan Palsu

Jetsiber.com - WAY KANAN - Polres Way Kanan memastikan penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang menimpa Andri Wisata masih terus berjalan. Pihak penyidik meminta waktu tambahan selama satu minggu untuk menuntaskan tahapan krusial dalam proses penyidikan, khususnya konfrontasi keterangan para saksi yang dinilai tidak selaras.

Kanit Reserse Kriminal Umum (Resum) Polres Way Kanan, Ipda J.D.T. Torop, menjelaskan bahwa langkah yang akan diambil dalam waktu dekat adalah mengonfrontir seluruh saksi yang memberikan keterangan berbeda-beda, terutama saksi dari pihak terlapor.

“Kami minta waktu satu minggu lagi. Langkah selanjutnya, kami akan mengonfrontir para saksi karena ada keterangan yang tidak sesuai satu sama lain,” ujar Torop, Senin (15/12/2025).

Menurutnya, apabila setelah dikonfrontir para saksi tetap bertahan pada keterangannya masing-masing, penyidik akan mencocokkan keterangan tersebut dengan keterangan ahli, yakni dokter yang mengeluarkan visum et repertum korban.

“Kalau saksi masih pada keterangannya, nanti akan kami cocokkan dengan keterangan ahli dokter dan visum. Dari situ akan kelihatan dengan sendirinya mana keterangan yang benar dan mana yang tidak,” tegasnya.

Ipda Torop juga mengingatkan bahwa penyidik tidak akan ragu menindak tegas saksi yang terbukti memberikan keterangan palsu. Ia menegaskan bahwa setiap saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan memiliki konsekuensi hukum.

“Saksi yang berbohong akan kelihatan dengan sendirinya. Kalau terbukti memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, tentu akan kami kenakan pasal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Dengan adanya pernyataan resmi dari Kanit Resum tersebut, publik berharap bahwa proses hukum dapat terus  berjalan dan akan diselesaikan secara profesional berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli.(Tim).




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top