Senin, 11 Agustus 2025

Breaking News

  • Coffee Morning Lapas Bengkalis Pererat Sinergi Bersama Media   ●   
  • WALI MURID UNGKAP KEPALA SDN 1 GAYA BARU 2 TERKAIT DUGAAN PUNGLI RP 100.000,-   ●   
  • Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan IPPAFEST Tahun 2025 di Jakarta   ●   
  • Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-68 Provinsi Riau   ●   
  • Dinas Sosial Kota Pekanbaru Selamatkan Lansia Terlantar di Tanjung Rhu   ●   
Dinas PMDPT Inhu Bantah Keluar kan Izin Penangkaran Walet di Rengat
Minggu 04 Juli 2021, 12:42 WIB

RENGAT LIPO, Jetsiber.com- Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu, menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin Penangkaran Sarang Burung Walet di Kabupaten indragiri Hulu. Pernyataan ini disampaikan terkait pemberitaan di media online penangkaran sarang burung walet di Inhu meresahkan warga.


Ternyata setelah dilakukan konfirmasi ke pihak Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu mengenai keberadaan Penangkaran Sarang Burung Walet, pihak Dinas Perizinan tidak pernah mengluarkan Izin Penangkaran sarang burung di Kabupaten indragiri hulu.

Disampaikan Plt A Fahmi Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadau Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu, dikonfirmasi melalui Telfon selulernya, ia mengatakan terkait izin penangkaran Sarang burung walet di Kabupaten Inhu, Pihak Perizinan tidak pernah mengluarkan Izin, karena Izin ini bukan daerah yang mengluarkan.

"Untuk izin penangkaran sarang burung walet di Inhu kita tidak pernah mengluarkan Izin nya,"Jelas Kepala Plt Dinas DPMDPTSP, 3 Juli 2021 melalui Telfon Selulernyara.

Masih kata Fahmi, berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko nama izinnya nanti waliar, nah ini yang berwenang pusat. Sedangkan Daerah tidak memiliki wewenang mengluarkan Izin, hanya saja Dinas Perizinan Daerah sebagai Koordinator Pengawas.

"Tentunya pengawasan disini sebagai koordinator berhubungan dengan pengawasan terhadap sesuai dengan Daerah. Kemarin kita juga rapat menanyakan dibidang perizinan namun tidak pernah mengluarkan izin bagi Penangkaran Sarang Burung Walet, karena hal ini bukan wewenang kita di Daerah,"Jelas PLT DPMDPTSP Inhu.

Terkait pemberita sebelumnya adanya laporan warga ke pihak Kecamatan melalui Camat Rengat terkait bising nya Kaset Suara meniru burung Walet melalui Pengeras Suara membuat warga rengat Resah.




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Indragiri Hulu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top