Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Disnakertrans Riau Dipindahkan Pelayanan Ketenagakerjaan ke Kantor Baru
Sabtu 18 Oktober 2025, 07:39 WIB
Photo: Kantor Disnakertrans Riau di Jalan Sarwo Edhi Kecamatan Sail Kota Pekanbaru

Jetsiber.com - PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau memindahkan seluruh aktivitas pelayanan ke kantor di Jalan Sarwo Edhi, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Pemindahan tersebut dilakukan pasca kantor yang berada di Jalan Pepaya terbakar pada Senin (28/7/2025) lalu.

Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat mengatakan, pemindahan kantor ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Baik pelaporan, konsultasi, maupun administrasi ketenagakerjaan.

"Sudah pindah ke Jalan Sarwo Edhi, di depan SMK Handayani. Gedung itu milik UPT Dinas Pendidikan Riau," kata Roni. Dilansir dari laman Mediacenter riau, Sabtu (18/10/2025).

Pemindahan ke kantor baru diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif dan memungkinkan pelaksanaan layanan tenaga kerja dilakukan lebih cepat, nyaman, dan efisien.

“Sudah kami buatkan imbauan dan pengumuman di kantor lama, bahwa aktifitas Disnakertrans Riau sudah pindah. Jadi masyarakat bisa langsung mengadukan segala keluhannya ke kantor baru. Kami berharap kualitas pelayanan bisa semakin meningkat,” sebutnya.

Terlebih lagi, Pemerintah Provinsi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berposko di Disnakertrans Riau. Roni berharap hal ini dapat membantu berbagai persoalan tenaga kerja di Riau.

"Satgas ini dibentuk sebagai langkah awal pencegahan adanya PHK. Nantinya satgas ini bertugas melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan, memfasilitasi penyelesaian hubungan industrial, perselisihan dan memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK. Serta mencegah terjadinya PHK sepihak tanpa prosedur yang sah," sebutnya.(*)





Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top