Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • Warga Keluhkan Akses Jalan Puskesmas Payung Sekaki Yang Tidak Layak. Perhatian Pemko Pekanbaru Dipertanyakan   ●   
  • Raih Pempred Award 2026, Agung Nugroho Wali Kota Terbaik Bidang Informasi dan Komunikasi Publik   ●   
  • AWPI Waykanan Soroti Cara Kejari Panggil ASN Lewat WhatsApp, Minta Prosedur Resmi Ditegakkan   ●   
  • Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara   ●   
  • Ketua DPW JWI Provinsi Lampung Minta Kadisdikbud Tulang Bawang Tindak Tegas Oknum Kepala SMP Negeri 1 Menggala   ●   
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Harmonisasi Tiga Ranperbup Indragiri Hulu: Perkuat Kepastian Hukum untuk Layanan Publik
Sabtu 04 Oktober 2025, 18:42 WIB

Jetsiber.com | Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memfasilitasi Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Indragiri Hulu. Kegiatan ini digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat (3/10/2025).

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau mewakili Kepala Kantor Wilayah, serta diikuti oleh Pj. Sekretaris Daerah Indragiri Hulu, Plt. Kepala Bapenda, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum Setda, Sekretaris Dinas Kesehatan, dan para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Adapun tiga Ranperbup yang dibahas dalam rapat ini meliputi, Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Puskesmas pada Dinas Kesehatan; Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR); Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dalam pembahasan, tim perancang menekankan pentingnya penyelarasan Ranperbup dengan ketentuan yang lebih tinggi. Misalnya, Ranperbup tentang tata kelola BLUD Puskesmas harus mengacu pada Pasal 40 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Sementara itu, untuk Ranperbup terkait retribusi PBG dan pembebasan BPHTB, disarankan agar penormaan dilakukan secara selektif tanpa mengubah pasal yang masih sesuai dengan regulasi, khususnya merujuk pada Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Nomor 5 Tahun 2025.

Seluruh pemrakarsa dalam rapat sepakat untuk menindaklanjuti masukan tersebut dengan memperbaiki materi muatan serta teknis penulisan Ranperbup. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan mendukung pelayanan publik yang lebih responsif di Kabupaten Indragiri Hulu.

Rapat harmonisasi berjalan dengan tertib dan lancar serta menghasilkan kesepahaman yang konstruktif antara tim perancang dan pemerintah daerah.




Editor : Redaksi
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top