Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
KPU Riau Gelar Kajian Hukum Seri VI, Bahas Putusan PHPU Pilkada Kota Dumai 2024
Kamis 02 Oktober 2025, 08:02 WIB
Photo: KPU Riau Gelar Kajian Hukum Seri VI, Bahas Putusan PHPU Pilkada Kota Dumai 2024

Jetsiber.com - PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melalui Divisi Hukum dan Pengawasan mengadakan Kajian Hukum Seri VI Tahun 2025 dengan tema “Putusan Perkara Nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025” yang membahas perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai Tahun 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta hadir secara langsung di Kantor KPU Provinsi Riau serta secara daring diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Selasa (1/10/2025).

Hadir secara langsung Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, bersama Anggota KPU Provinsi Riau Abdul Rahman, Nahrawi, Nugroho Noto Susanto, dan Supriyanto. Turut hadir Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Nirson, serta Plt. Kasubbag Hukum, Frida Kustini.

Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, secara resmi membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap setiap putusan hukum sebagai landasan dalam penyelenggaraan Pemilu yang adil dan transparan.

Kajian dipimpin oleh Abdul Rahman, Anggota KPU Provinsi Riau sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, yang juga bertindak sebagai pemantik diskusi. Narasumber utama pada kegiatan ini adalah Andi Sofyandi, Anggota KPU Kota Dumai selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, yang menyampaikan materi mengenai latar belakang perkara, proses persidangan, serta implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap tahapan dan penyelenggaraan Pemilu di tingkat daerah, khususnya di Kota Dumai.

Diskusi semakin komprehensif dengan kehadiran Oki Herianto, Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, yang memberikan perspektif pembanding terkait praktik penanganan perkara hukum di daerah lain. Sementara itu, Abdul Rahman juga menyoroti pentingnya strategi penyusunan dan pengelolaan data dalam menghadapi potensi perkara hukum di masa mendatang.

Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Riau terus memperkuat pemahaman dan kapasitas jajaran penyelenggara Pemilu dalam aspek hukum kepemiluan, khususnya terkait penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

Kajian ini menjadi wadah strategis untuk memperkaya wawasan dan berbagi pengalaman antar daerah demi menjaga kualitas demokrasi dan keadilan Pemilu di Provinsi Riau.(*)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top