Jetsiber.com | Rohil - Rabu, 24/09/2025. Jajaran sekolah bersama Kepala Sekolah SDN 007 Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir, kedapatan melanggar aturan pemerintah dengan tetap melakukan praktik jual beli buku kepada siswa. Padahal, regulasi resmi melalui Permendikbud No. 8 Tahun 2016 dan Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 12 secara tegas melarang sekolah menjual buku kepada anak didik.
Ironisnya, praktik dugaan pungutan liar (pungli) ini berlangsung di saat yang sama sekolah tersebut menerima aliran dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dari pemerintah pusat.
Berdasarkan hasil investigasi tim media, informasi anomali tersebut akhirnya dikonfirmasi oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir. Sekretaris PDK, HS, mengakui bahwa SDN 007 benar menerima kucuran dana BOS tahun 2025 dengan jumlah sesuai standar berdasarkan jumlah murid.
HS juga membenarkan bahwa pihak dinas sudah memanggil Kepala Sekolah untuk klarifikasi. “Kepsek sudah kita panggil ke dinas dan sudah ketemu, meminta klarifikasi dan keterangan,” ujarnya.
Aturan Sudah Jelas Melarang
Praktik penjualan buku oleh sekolah sesungguhnya dilarang keras oleh sejumlah regulasi:
- Permendikbud No. 8 Tahun 2016 dan Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 12: sekolah dilarang menjual buku kepada siswa.
- Pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010: pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku bahan ajar maupun perlengkapan lain di sekolah.
- Permendikbud No. 6 Tahun 2021: sekolah tidak boleh menjadi distributor buku/LKS, semua kebutuhan belajar harus difasilitasi tanpa pungutan tambahan.
- Permendikbud No. 75 Tahun 2020 Pasal 12a: Komite Sekolah dilarang menjual buku.
- Pasal 63 UU No. 3 Tahun 2017: penerbit dilarang menjual buku langsung ke sekolah.
Dengan dasar hukum ini, jika terbukti melakukan penjualan buku, Kepala Sekolah maupun guru yang terlibat dapat dikenakan sanksi tegas. Untuk PNS, sanksi terberat yang menanti adalah Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH).
Menanti Ketegasan Dinas
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait sanksi yang akan dijatuhkan Dinas PDK Rokan Hilir. Fakta bahwa SDN 007 Pulau Halang menerima dana BOS namun tetap nekat melakukan praktik jual beli buku, semakin menimbulkan tanda tanya publik.
Apakah dinas akan menutup mata, atau berani bertindak tegas demi menegakkan aturan? Hingga kini, meski kasus sudah terbongkar dan kepala sekolah telah dipanggil, belum ada sanksi yang dijatuhkan.
Liputan: Rudi Harto
| Editor | : | Redaksi |
| Kategori | : | Nasional |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




