Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • Warga Keluhkan Akses Jalan Puskesmas Payung Sekaki Yang Tidak Layak. Perhatian Pemko Pekanbaru Dipertanyakan   ●   
  • Raih Pempred Award 2026, Agung Nugroho Wali Kota Terbaik Bidang Informasi dan Komunikasi Publik   ●   
  • AWPI Waykanan Soroti Cara Kejari Panggil ASN Lewat WhatsApp, Minta Prosedur Resmi Ditegakkan   ●   
  • Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara   ●   
  • Ketua DPW JWI Provinsi Lampung Minta Kadisdikbud Tulang Bawang Tindak Tegas Oknum Kepala SMP Negeri 1 Menggala   ●   
Diduga Demi Keuntungan Pribadi, Pembangunan Jembatan di Desa Bah Jambi III Tahun 2025 Asal Jadi
Jumat 19 September 2025, 06:48 WIB
Photo : Kondisi jembatan yang ambruk, photo pada Senin, (15/09/2025)

 

Jetsiber.com | Simalungun – Belum dua bulan selesai, jembatan di Desa Bah Jambi III, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, ambruk. Proyek ratusan juta rupiah dari Dana Desa 2025 itu diduga dikerjakan asal jadi.

Dana Desa sendiri merupakan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota untuk desa. Dana tersebut diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, serta memajukan perekonomian desa.

Namun, realisasi pembangunan jembatan di Bah Jambi III justru menimbulkan kekecewaan. Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan pada Senin (15/09/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, robohnya jembatan tersebut diduga akibat tidak menggunakan besi sebagai penahan (angker).

Upaya konfirmasi pun dilakukan. Awak media mencoba menghubungi Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melalui telepon seluler, namun panggilan tidak diangkat meski terdengar berdering. Pesan singkat yang dikirimkan juga tidak dibalas. Selanjutnya, ketika mendatangi kantor Desa Bah Jambi III untuk meminta keterangan Kepala Desa Rusman Nainggolan, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Amatan di lapangan menunjukkan, konstruksi jembatan memang terkesan asal jadi. Selain tanpa besi penahan, pembangunan juga dilakukan di atas pondasi lama tanpa pengorekan atau penyatuan struktur, melainkan hanya ditempel. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan anggaran demi keuntungan pribadi.

Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan Dana Desa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Bah Jambi III belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.




Editor : Redaksi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top