Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Tim Pidsus Kejati Riau Tetapkan RN Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI 10% Rohil Tahun 2023-2024
Senin 15 September 2025, 21:00 WIB

 

Jetsiber.com - PEKANBARU - Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Tersangka RN selaku Mantan Direktur PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Penerimaan Dana Participating Interest (PI) 10% Dari PT. Pertamina Hulu Rokan Yang Dikelola Oleh PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir Periode Tahun 2023 S/D 2024, Senin (15/9/2025).

Penetapan Tersangka RN dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk- 07/ L.4/ Fd.2/ 09/ 2025 Tanggal 15 September 2025. Adapun Tersangka RN disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka RN dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 15 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pekanbaru.(*)
Sumber: Kasipenkum Kejati Riau




Editor : Redaksi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top