Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
DPP Nasdem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI
Minggu 31 Agustus 2025, 17:12 WIB
Photo : Ahmad Sahroni

Jetsiber.com | Jakarta - Partai NasDem menonaktifkan dua Anggota DPR dari fraksinya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keduanya dinonaktifkan gara-gara menyampaikan ucapan yang dianggap mencederai perasaan rakyat.
Hal itu diketahui dari siaran pers Partai NasDem yang ditandatangani Ketum NasDem Surya Paloh dan Sekjen NasDem Hermawi Taslim. Surat itu dikeluarkan hari ini, Minggu (31/8/2025).

"Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem," demikian isi surat itu.

Anggota DPR dari F-NasDem Charles Meikyansah membenarkan surat itu. Dia membenarkan isi surat penonaktifan Sahroni itu.

"Iya benar," ujar Charles yang juga Ketua DPP NasDem tersebut.

NasDem sebelumnya sudah lebih dulu mencopot Ahmad Sahroni dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR. Surat itu bernomor F.NasDem.758/DPR-RI/VIII/2025. Sahroni kemudian ditempatkan sebagai Anggota Komisi I DPR.

Sementara, Nafa Urbach merupakan Bendahara Fraksi NasDem di DPR RI. Dia duduk di Komisi IX DPR.

Sumber : detiknews




Editor : Redaksi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top