Sabtu, 27 April 2024

Breaking News

  • Ketua Gakorpan Rohil: Masyarakat Berperan Aktif Dalam Pengawasan KUA Panipahan Darat Menuju Kesejahteraan   ●   
  • Serius Maju Pilkada, Joni Hendri Diwakili Niniak Mamak, Bundo Kandung dan Cadiak Pandai Ambil Formulir ke PKB dan PAN   ●   
  • CEO INDODAX: Kawasan Asia Tenggara, Calon Key Leader Industri Kripto Dunia   ●   
  • Wahyudi El Panggabean: Sebagian Besar Kasus yang "Menjerat" Wartawan Bersumber dari Berita Sepihak   ●   
  • DPC PDI-P Bengkalis Usung Kasmarni Maju Pilkada Lanjutkan 2 Periode   ●   
Dukung Program Jokowi Berangus Mafia Tanah
Pemilik Lahan Dan Petani Aksi Damai Di Kantor Wali Kota Medan Agar Bongkar Tembok
Selasa 29 Juni 2021, 20:47 WIB

Medan, Jetsiber.com- Wali Kota Medan Bobby Nasution SE MM melalui Kabid Humas Pemko Medan Arrahman Pane menerima kedatangan 'Aksi Dàmai' puluhan warga Jln IKADIN dan Jln Abdul Hakim Pasar I Kampung Susuk Medan Selayang Medan, mengadakan aksi damai terkait lahan pertanian sejak tahun 1979 sudah bercocok tanam di lahan tersebut di atas lahan seluas 30 HA lebih merupakan satu-satunya lahan terluas di Kota Medan, yang patut dipertahankan.


Arrahman di luar pagar halaman Kantor Wali Kota Medan Jln Maulana Lubis Medan, Senin, (28/6/2021), menampung aspirasi pemilik lahan berjanji akan menyampaikan hal ini kepada Bapak Bobby Nasution sesuai Surat dan data berkas yang dimiliki pemilik lahan,

"Kami akan menyampaikan hal amanah dalam aksi damai ini, karena Pak Bobby ada tugas lapangan,' tutur Arahman.

Sementara kepada Arrahman, Kordinator Lapangan H Silitonga yang Kolonel Purnawirawan dari TNI AD mengungkapkan
"Saudara-saudara saya adalah pemilik lahan sah menurut Surat Hak Milik Bersertifikat BPN dan kami sudah check lapangan bersama pihak BPN dan oknum Poldasu sebelumnya menjelaskan peta lahan Saudaranya "Lahan saya sudah saya jual ini letak denah peta tapal batas lahan yang sudah ditembok oleh Chun Fuc/PT Jaguar Inti Perkasa ini, kami sudah bertemu untuk mediasi namun tidak ada titik terang, buntu, atau gagal, mengadakan kesepakatan, bila hal ini gagal juga tak ada penyelesaian dari Pemko Medan ini usai kami laporkan, maka kami akan melaporkan ke Pusat dalam skala Nasional, harapan kami Bapak Bobby mampu menyelesaikan persoalan pemilik lahan dan para petani sebab lahan tani kami ini merupakan lahan satu hamparan yang sangat luas karna sebelumnya satu-satunya merupakan lahan ketahanan pangan di Kota Medan yang patut kita syukuri kepada Tuhan mau diserobot secara gratis oleh mafia tanah, maka kami sangat mendukung Program Bapak Jokowi memberangus mafia tanah khususnya di Kota Medan ini" ungkap Silitonga tegas.

Sebelumnya semua warga korban lahannya ditembok dua tahun terakhir ini, berorasi bersama Dedi Priyatna menyarakan kepedihan hati dua tahun menjerit tak bisa menfkahi keluarga dan pemlik lahan pun Surat mengirim Surat ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan terkait pendirian tembok tersebut ternyata Chun Fuc/PT Jaguar Inti Perkasa tidak memiliki izin dilahan pemiliknya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan. Pendirian tembok tersebut dari info Surat Balasan pihak PKP2R Dinas Wali Kota Medan ternyata tidak niat untuk membongkar tembok pembatas beton tersebut menghambat akses masuk je lahan pertanian yang luasnya 2,5 HA, naifnya tidak berani membongkar, walaupun tau tidak ada izin
Hal inilah patut kami curigai!?" ungkap Silitonga didampingi Ir Mangarimpun Parhusip turut menegaskan peta bidang tapal batas lahan.


Selain itu Penasihat Hukum Pemilik Lahan Sujed Edward Simanjuntak SH MH dengan tegas menjelaskan, "Lahan pemilik yang ditembok Chun Fuc/PT Jaguar Inti Perkasa tidak legalitas standing hukum maka kami sudah laporkan duduk perkara tindak pidananya di Poldasu, sayangnya masih tingkat 'SIDIK' Laporan (LP) di Polda Sumatera Utara Nomor: STTLP/1633/VIII/ SUMUT/SPKT/ "I" Tanggal 30 Agustus 2020 yang menuntut hukum keadilan

Sesuai Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 385, Pasal 6 ayat 1 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 51 Tahun 1960. Pelaku pembuat tembok diduga Terlapor yakni Chun Fuc u/an PT JAGUAR INTI PERKASA?," ungkap Sujed Edward Simanjuntak Sehubungan rujukan di atas Poldasu telah memanggil Betsy Tarigan menjelaskan,

 "Guna penyelidikan Kompol M Hasan By dan TIM 17 Maret 2021 Ruang Unit IV Lt I Subdit II Harda-Bangtah Kantor Direskrimu.Polda Sumut dan penyidik pembantu Aiptu Ipda Jimmi E Depari, Aiptu Meianto Samosir terkait Surat Sertifikat Hak Milik No 509, 510, 511, 512, 513, 514, 514, 515 terbit Tahun 1982 dan SHM BPN lainnya adalah SAH dan sudah dikirim surat ke Dirjen Tata Ruang-Kementerian Agraria dan Tata Ruang ATR/BPN RI di Jakarta juga kepada Kakaneil ATR/BPN Propinsi Sumatera Utara didamping Kompol Hasan By dan Tim sudah melakukan Check kebenaran Surat tersebut," jelas Betsy namun kasus ini sudah hampir 2 (dua) Tahun masih jalan di tempat, lamban artinya belum tuntas proses hukumnya sehingga petani terlunta-lunta nasibnya tak bisa mengerjakan sawah ladang lagi," tutur Sujed Penasihat Hukum Warga pemilik lahan.

 

Akhirnya Arrahman Pane mewakili Bapak Bobby menegaskan, "Kami siap menampung aspirasi Bapak, Ibu sebagai Pemilik Lahan dan para Petani yang sudah bersusah payah menghadapi masalah ini sebagai korban tentunya sudah dirasakan beberapa tahun belakangan ini dan saya siap menyampaikan kepada Bapak Bobby Nasution dengan Motto "Kita Berkolaborasi Medan Berkah" kita trus berdoa, moga kita semua sehat walafiat, bisa nantinya SIDAK Ke TKP bersama Bapak Wali Kota Medan," tutur Arraman Pane dengan humanis.
(Salomo/ Nurlince/Red)




Editor :
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top