Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Ketua JWI Tuba Angkat Bicara Soal Penyalahgunaan Foto Dirinya oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab
Selasa 19 Agustus 2025, 17:43 WIB
Photo : KTA Palsu mengatasnamakan LSM FORTUBA

 

Jetsiber.com | Tulang Bawang, Lampung – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Tulang Bawang, Benny Setiawan, angkat bicara terkait beredarnya Kartu Tanda Anggota (KTA) sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama FORTUBA yang diduga dibuat oleh oknum tidak bertanggung jawab.

 

Dalam KTA tersebut, terpasang foto dirinya, namun dengan nama yang berbeda yakni Helmi S.H.. Menurut Benny, hal itu jelas merupakan bentuk pemalsuan yang merugikan dirinya maupun pihak lain.

 

“Dengan ini saya menegaskan bahwa KTA LSM FORTUBA yang mencantumkan foto saya dengan nama Helmi S.H. bukanlah milik saya. Apabila ada pihak yang dirugikan akibat penyalahgunaan tersebut, saya tidak bertanggung jawab. Jika ada yang mengetahui keberadaan pelaku, silakan menghubungi saya di nomor 0822-8161-4545,” tegas Benny Setiawan, Selasa (19/8/2025).

 

Benny menambahkan, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 12, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menggunakan, menggandakan, mengumumkan, mendistribusikan, atau mengomunikasikan potret seseorang tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

 

“Dalam Pasal 155 juga disebutkan bahwa pelanggaran hak cipta atas potret dapat dipidana dengan denda hingga Rp500 juta,” ungkapnya.

 

Selain itu, Benny juga menyebutkan bahwa penyebaran foto tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 menyebutkan, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Dengan nada tegas, Benny meminta agar masyarakat berhati-hati terhadap adanya oknum-oknum yang berusaha memanfaatkan nama maupun fotonya untuk kepentingan tertentu.

 

(NR/Tim)

 



Editor : Redaksi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top