Jumat, 8 Agustus 2025

Breaking News

  • 3 Oknum Polisi Dilaporkan Jetro Sibarani ke Propam Polda Riau   ●   
  • Satu Unit Kendaraan Roda Dua dan Barang Haram Jenis Sabu Senilai Rp 956 Juta Berhasil di Amankan POLRES Bengkalis   ●   
  • KPU Kota Pekanbaru Melaksanakan Coktas Dalam Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan   ●   
  • Disdik Pekanbaru Tegaskan Tidak Ada Paksaan Beli Baju Seragam Siswa di Sekolah   ●   
  • Mahkota Kesultanan Siak Jadi Pusat Perhatian Warga, Dipamerkan di Kota Pekanbaru   ●   
Satu Unit Kendaraan Roda Dua dan Barang Haram Jenis Sabu Senilai Rp 956 Juta Berhasil di Amankan POLRES Bengkalis
Jumat 08 Agustus 2025, 18:24 WIB
Photo : Satu Unit Kendaraan Roda Dua dan Barang Haram Jenis Sabu Senilai Rp 956 Juta Berhasil di Amankan POLRES Bengkalis

Jetsiber.com |  Bengkalis - Upaya tanpa lelah aparat kepolisian Bengkalis kembali membuahkan hasil. Jaringan narkotika internasional yang mencoba menyusup ke wilayah Riau berhasil digulung. Dua tersangka ditangkap, bersama barang bukti sabu-sabu seberat hampir satu kilogram yang nilainya ditaksir mencapai hampir Rp1 miliar.

 

Dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati, Jumat (8/8/2025), Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra, didampingi Kasat Narkoba Iptu Dony Binsar, membeberkan kronologi penangkapan yang juga melibatkan Bea Cukai Dumai. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti tim lapangan.

 

“Senin malam, 28 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, tim kami menghentikan laju dua tersangka di Jalan Hangtuah, Gang Jambu, Kelurahan Air Jamban, Mandau. Mereka tidak sempat berkutik,” ungkap Kompol Anton.

 

 

Dua pria tersebut adalah DUS alias Desmon, seorang residivis kasus narkotika yang baru dua tahun lalu keluar penjara, dan SFYH alias Franky. Dari tangan mereka, polisi menyita satu bungkus plastik hijau bertuliskan huruf Cina dan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 956,23 gram. Barang bukti lain yang diamankan termasuk dua unit ponsel, satu sepeda motor, plastik pembungkus warna cokelat, dan sebuah paper bag.

 

“Modus mereka klasik, tapi mematikan: menjadi kurir motor untuk mengantar narkotika,” jelas Iptu Dony.

 

Dalam pemeriksaan, Desmon mengaku sabu tersebut didapat dari seorang bernama Johan, yang kini menjadi buronan. Tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Jika lolos ke pasar, barang ini bisa merusak 4.781 jiwa. Nilainya mencapai Rp956 juta. Ini bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba, apalagi yang melibatkan jaringan lintas negara,” tegas Kompol Anton.

 

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Bengkalis untuk menutup rapat semua jalur masuk narkoba, baik darat, laut, maupun udara, dari ancaman jaringan internasional.




Editor : Redaksi
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top