Rabu, 6 Agustus 2025

Breaking News

  • Panen Raya Jagung Prajurit TNI-AD Bersama Pemda OKU di Lahan Puslatpur Kodiklatad   ●   
  • PT WMPL dan PT JHNS Andi Group Diduga Gunakan Bahu Jalan Sebagai Parkir Mobil Tangki   ●   
  • Breaking News: Ipda Donald Gugur Usai 3 Pekan Bertarung Padamkan Karhutla di Rohil   ●   
  • Dishub Pekanbaru dan Dirlantas Polda Riau Gelar Razia Truk Tonase Besar Masuk Kota   ●   
  • Bimbingan Tennis Partai PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri tegaskan Penting nya Menjaga Solidaritas Partai Sebagai Organisasi   ●   
PT WMPL dan PT JHNS Andi Group Diduga Gunakan Bahu Jalan Sebagai Parkir Mobil Tangki
Selasa 05 Agustus 2025, 19:42 WIB
Photo: Mobil Tangki Diduga Milik PT. WMPL dan PT. JHNS Menggunakan Bahu Jalan di Jln. Siak II Pekanbaru

Jetsiber.com - PEKANBARU - Hiruk pikuk lalu lintas Jalan Siak II selalu dilalui oleh berbagai jenis kendaraan. Mulai dari kendaraan bertonase besar, kendaraan tronton, kendaraan pick up/box, kendaraan pribadi hingga kendaraan bermotor. Kendaraan-kendaraan ini lalu-lalang di jalan tersebut seakan tidak pernah kenal lelah berpacu dengan waktu.

Dari hasil pantauan awak mediaterang.net di lapangan, terlihat banyak kendaraan bertonase besar milik perusahaan angkutan, yang diduga milik PT. Wijaya Multi Prima Lestari (WMPL) dan PT. JHNS (Andi Group/ADG), parkir di pinggir jalan bahkan hingga ke bahu jalan. 

Ada sekitar lebih kurang 15 hingga 20 unit kendaraan bertonase besar parkir berjejer memanjang yang diperkirakan hingga 300 meter di pinggiran Jalan Siak II tersebut.

Bukan hanya jadi ajang tempat parkir, bahkan perusahaan angkutan tersebut juga kadang memakai bahu jalan untuk jadi bengkel/tempat memperbaiki mobil mereka.

Hal ini jelas bukan hanya mengganggu pengguna jalan lainnya dan dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan tetapi juga telah melanggar peraturan yang ada antara lain:

1.UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas  Dan Angkutan Jalan.
▪︎Pasal 28 ayat 1
▪︎Pasal 106 ayat 4 
▪︎Pasal 287 ayat 4.

2.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
▪︎Pasal 38.

3.Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik.

Seorang warga setempat, Sugiono, ketika diminta tanggapannya pada, Selasa (29/7/2025) lalu, mengatakan bahwa mobil-mobil besar milik perusahaan angkutan sering parkir dan membuka bengkel hingga ke bahu jalan," terang Sugiono.

“Lagi kata Sugiono, Perusahaan-perusahaan angkutan sering memarkirkan truck mereka di pinggir jalan, baik yang sebelah kiri maupun yang sebelah kanan. Mereka juga kadang buka bengkel untuk memperbaiki truck mereka hingga ke bahu jalan. Ini sangat mengganggu pengguna jalan lainnya dan dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan seperti yang sering terjadi di jalan ini,” ujarnya.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas, ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa mereka sudah koordinasi dengan pihak BPKAD untuk melakukan upaya penertiban dan penindakan kepada perusahaan-perusahaan angkutan yang memarkirkan kendaraan mereka dan membuka bengkel hingga di bahu Jalan Siak II.

“Kami sudah konfirmasi ke pihak BPKAD, karena Jalan Siak II ini jalan nasional masih wewenang mereka, dan meminta mereka untuk menertibkan dan menindak dengan tegas perusahaan-perusahaan angkutan yang memarkirkan truk-truk mereka hingga ke bahu jalan dan membuka bengkel,” ujarnya.

“Saat ini masih dalam tahap himbauan berupa selebaran yang disampaikan oleh pihak BPKAD. Dan dalam waktu dekat kita akan melakukan penindakan,” tegasnya.

Pihak PT. WMPL ketika dikonfirmasi, membantah bahwa truk-truk tersebut adalah milik mereka. Dan mengatakan bahwa truk-truk tersebut adalah milik PT. JHNS (Andi Group/ADG) yang berada di seberang kantor/bengkel mereka," ujarnyanya.

Sementara PT. JHNS (Andi Group/ADG) ketika hal ini dikonfirmasikan, bungkam seribu bahasa alias tidak memberikan tanggapan. Baik melalui pesan WhatsApp, telephon maupun surat konfirmasi yang dikirimkan ke  perusahaan tersebut.

Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru untuk berani menertibkan perusahaan angkutan yang memarkirkan kendaraan mereka serta membuka bengkel di pinggir Jalan Siak II, agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan yang hendak melintas di Jalan Siak II tersebut.

"Sementara ditempat terpisah, wartawan media Jetsiber.com melakukan Konfirmasi kepada pihak PT. WMPL memberikan Jawaban melalui pesan WhatsApp, Maaf tidak ada yang perlu kami tanggapi,
karena unit kami punya pool sendiri dan tidak parkir di badan jalan," ujarnya.

"Tambah nya lagi mengatakan, Bagusnya pak? cek di lapangan saja langsung, agar tidak jadi opini yang salah, Kami WMPL juga merasa resah karena kendaraan kami keluar-masuk susah karena ada unit mobil yang parkir di bahu jalan tersebut," terangnya.

"Diakhir Pihak PT. WMPL mengatakan, Saya tunggu kabar dan tindakan selanjutnya ya Pak," pungkasnya.(*)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top