Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Disdik Kota Pekanbaru Tegaskan Pihak Sekolah Tidak Ada Perjualbelikan LKS
Selasa 05 Agustus 2025, 12:03 WIB
Photo: Abdul Jamal, Kepala Dinas Pendidikan, Sardius, Kabid SD, Irfan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru

Jetsiber.com - PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, tegaskan pihak sekolah untuk tidak memperjualbelikan buku lembaran kerja siswa (LKS). LKS tidak boleh diperjualbelikan di sekolah, apalagi sampai memaksa orangtua siswa untuk membeli.

Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan pihaknya sudah berulang kali mengingatkan pihak sekolah untuk tidak terlibat dalam penjualan LKS. Ia menegaskan tidak ada paksaan dalam pembelian LKS.

"Intinya sekolah tidak boleh ikut mengadakan, atau menunjukkan kemana tempat pembeliannya. Tidak boleh ada paksaan," tegas Abdul Jamal, dilansir dari laman Pekanbaru.go.id, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, penegasan ini telah disampaikan Disdik Kota Pekanbaru setiap tahunnya ke pihak sekolah. Sekolah tidak boleh terlibat dalam jual beli buku LKS atau buku paket pelajaran lainnya.

Jamal kembali mengingatkan seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, supaya tidak ikut mengkoordinir dalam pembelian buku LKS terhadap siswa.

"Jadi kalau ada paksaan sekolah untuk beli LKS atau yang sifatnya memberatkan siswa, orangtua bisa melaporkan langsung ke dinas pendidikan," ucap Jamal.

Jamal memastikan bakal menindaklanjuti laporan tersebut, dan jika memang didapati ada pihak sekolah yang terlibat dalam jual beli LKS bakal ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya imbau juga masyarakat agar lebih berani. Kalau ada sekolah yang memaksa beli LKS tanyakan mana suratnya dari Disdik yang membolehkan (sekolah jual LKS). Kalau tidak ada, abaikan, tapai kalau terjadi sesuatu kami akan tindaklanjuti ke sekolah," ungkapnya.

Jamal tidak menampik, bahwa pihaknya ada mendapatkan laporan terkait hal tersebut namun tidak banyak. Ia juga mempersilahkan orangtua siswa membeli buku yang diperlukan di luar sekolah.(*)





Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top