Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Penunjukan Safitri Sebagai Plt Ketua Kosgoro Pekanbaru Tidak Sesuai Ad/ART dan Peraturan Organisasi
Senin 28 Juli 2025, 13:49 WIB
Photo: Budi Hastono dan Jajaran Pengurus Kosgoro 1957 Kota Pekanbaru

Jetsiber.com - PEKANBARU - Berlangsungnya Musda PDK Kosgoro 1957 Provinsi Riau membawa kebingungan dan kekacauan di internal Kosgoro 1957, terutama pengurus Kosgoro 1957 Kota Pekanbaru dan seluruh pengurus Kecamatan, karena secara aklamasi tanpa pemberitahuan resmi dan musyawarah, Plt Ketua Kosgoro Riau menunjuk Safitri Golkaria sebagai Plt Ketua Kosgoro Kota Pekanbaru.

Budi Hastono Selaku Wakil Ketua Kosgoro 1957 dan Pengurus Kosgoro 1957 Kota Pekanbaru serta 15 Kecamatan yang aktif dan SAH, tidak mengetahui atas mandat yang diterima kepada saudari Safitri Golkaria sebagai Plt Kosgoro Kota Pekanbaru.

"Saya tidak mengetahui bahwa saudari Safitri ditunjuk langsung sebagai Plt Ketua  Kosgoro 1957 Kota Pekanbaru dan tidak mengakui atas mandat tersebut," ucap Budi, Senin (28/07/2025).

Sebagaimana diketahui bahwasanya Organisasi Kosgoro ini sudah lama ada dan terbentuk pengurus PK di 15 Kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.

Tampuk kepemimpinan Kosgoro Pekanbaru dibawah Komando almarhum Yonesri sangat berkembang pesat dan bersinergi dengan pemerintahan dan masyarakat, sesuai Tri Dharma Kosgoro.

Kemudian setelah almarhum Wafat, diadakan Musdalub dengan terpilihnya dr Rahmansyah Ketua dan Wakil Ketua Budi Hastono, bahwa inilah pengurus yang SAH Kosgoro 1957 Kota Pekanbaru sampai 2027.

Pernyataan tegas dan keras dilontarkan oleh Wakil Ketua Budi Hastono, penunjukan mandat kepada saudari Safitri Golkaria sebagai Plt Ketua Kosgoro Pekanbaru telah melanggar AD/ART dan PO Kosgoro hasil Munas Pusat.

Ketua PK Kosgoro kecamatan Tuah Madani Jeny Pranando juga Mengatakan tidak setuju atas mandat yang telah diberikan kepada saudari Safitri.

"Kami sudah satu dekade dan sangat tidak setuju atas ditunjuk nya saudari Safitri oleh Ketua Plt Provinsi Riau Idayulita Susanti. Kami sudah aktif selama 10 tahun dan kami jangan di olah harus di evaluasi ulang," ucap Jeni selaku Ketua PK Kosgoro kecamatan Tuah Madani.

Ketua PK Kecamatan Lima Puluh, Roy Martin Marpaung juga ikut berpendapat soal mandat tersebut. 

"Penunjukan secara aklamasi Plt Ketua Kosgoro Kota Pekanbaru itu tidak SAH, seharusnya kami dirangkul dibicarakan agar tidak muncul polemik seperti ini," Kata Roy Martin selaku Ketua PK Kecamatan Lima Puluh.(*)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top